Suap PN Jaksel, KPK Fokus Usut Dugaan Keterlibatan Hakim

Minggu, 27 Agustus 2017 - 21:44 WIB
Suap PN Jaksel, KPK...
Suap PN Jaksel, KPK Fokus Usut Dugaan Keterlibatan Hakim
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan pengusutan dugaan keterlibatan hakim PN Jaksel dalam kasus dugaan suap pengurusan putusan ‎gugatan perkara perdata Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd melawan‎ PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI)‎.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pasca penetapan tersangka dan penahanan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nonaktif Tarmizi, Komisaris PT ADI Yunus Nafik, dan kuasa hukum PT ADI ‎Akhmad Zaini pengembangan kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara perdata wanprestasi EJFS Pte Ltd melawan PT ADI terus dikembangkan.

Dia mengungkapkan, pihaknya mendengar dan mengetahui dari media massa bahwa gugatan dengan nomor perkara 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL ‎melawan EJFS Pte Ltd melawan PT ADI bahwa PT ADI dimenangkan hakim. Febri menuturkan, penelusuran dugaan keterlibatan oknum hakim disertai bukti-bukti terus dilakukan KPK. Meskipun saat ini uang Rp425 juta ditemukan sebagai uang diduga untuk Tarmizi.

"Uang tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara, apakah itu untuk panitera atau pihak lain. Sejauh ini kami baru menemukan infomasi dan bukti uang itu diduga untuk panitera. Nanti kami tentu harus dalam lebih lanjut (ke oknum hakim," kata Febri di Jakarta, Minggu (27/8) kemarin.

Berdasarkan informasi, majelis hakim yang menangani gugatan perkara perdata gugatan perdata ‎EJFS Pte Ltd melawan PT ADI adalah Djoko Indiarto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Agus Widodo dan Sudjarwanto disertai panitera pengganti Tarmizi.‎‎

Febri memaparkan, untuk ‎proses hukum perkara tersebut sendiri kalaupun dimenangkan PT ADI maka tentu EJFS Pte Ltd bisa menempuh mekanisme banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kalau EJFS Pte Ltd keberatan dengan putusan tersebut. Pasalnya pengajuan keberatan itu bukan menjadi kewenangan KPK. Pun untuk putusan di PN Jaksel merupakan kewenangan majelis hakim yang memutuskan dan mengadili.

"Itu otoritas hakim yang harus kita hormati. KPK akan fokus pada fakta fakta penyidikan. Kemarin kita juga melakukan penggeledahan, nanti juga kita pelajari hasilnya," paparnya.

(pur)
Berita Terkait
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Penampakan Ketua Pengadilan...
Penampakan Ketua Pengadilan Negeri Depok Kenakan Rompi Oranye KPK
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Tangkap Ketua PN dan 6 Orang Lainnya
OTT KPK Tangkap Hakim...
OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
Hakim Agung Kena OTT...
Hakim Agung Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved