Dirjen Hubla Kemenhub Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 14:27 WIB
Dirjen Hubla Kemenhub...
Dirjen Hubla Kemenhub Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Tidak hanya dijerat kasus dugaan suap, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono terancam dikenakan pasal pencucian uang.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, angka nilai suap dan gratifikasi sejumlah Rp20,074 miliar dalam ATM dan 33 tas ransel yang disita dari tangan Antonius Tonny Budiono saat tangkap tangan pada Rabu malam sebenarnya bukan nilai keseluruhan yang diterima Tonny.

Uang sebesar tersebut adalah sisa dari yang sudah ditarik dan disimpan Tonny beberapa lama khusus untuk uang Rp18,9 miliar dalam 33 tas ransel. Dari temuan KPK, tutur Basaria, Tonny sudah pernah menggunakan uang-uang yang diterimanya untuk sejumlah keperluan dan ada juga yang ditransfer kepada pihak lain.

Bahkan transaksi melalui ATM dan rekening dilakukan Tonny berkali-kali. Karenanya, penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU untuk Tonny sangat potensial.

"Kalau unsurnya terpenuhi, akan diterapkan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan UU itu," kata Basaria di Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Unsur yang dimaksud, yakni sesuai dengan di antaranya dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar".

Basaria mengungkapkan, KPK juga sedang mendalami dan memvalidasi ada tidaknya alat bukti yang menguatkan dugaan Tonny melakukan TPPU. "Tapi sabar, enggak langsung hari ini juga," paparnya.

KPK menduga, Tonny tidak hanya menerima dari tersangka Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan.

"Kita sepakat khusus untuk 2017 ini, setiap penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK, kita akan menerapkan yang namanya pencucian uang. Kalau itu perusahaan, corporate-nya akan dipidanakan. Kita sudah sepakat dengan itu. Supaya apa tujuannya, untuk efek jera, memiskinkan koruptor itu jadi target kita di 2017 ini," tutur Basaria.
(dam)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0863 seconds (0.1#10.140)