Alasan Bentuk Hak Angket DPR, Pansus: KPK Masih Miliki Kelemahan

Rabu, 23 Agustus 2017 - 12:03 WIB
Alasan Bentuk Hak Angket DPR, Pansus: KPK Masih Miliki Kelemahan
Alasan Bentuk Hak Angket DPR, Pansus: KPK Masih Miliki Kelemahan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih memiliki sejumlah kelemahan. Maka itu, Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap KPK dibentuk.

Anggota Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari sejumlah kekurangan atau kelemahan KPK. "Karena sebetulnya kalau saya lihat sekarang KPK masih lemah," kata Eddy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Salah satu contohnya, kata dia, KPK lemah dalam menangani mega korupsi. "Kasus besar tidak tuntas ditangani KPK, contohnya kasus Bank Century," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, hingga kini hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Bank Century tersebut. Selain itu, KPK juga dianggap lemah menangani kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.

Padahal, lanjut dia, DPR hingga membentuk Pansus Pelindo II. "Ditetapkan tersangkanya oleh KPK, sudah didukung alat buktinya oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red), sampai sekarang kasusnya masih juga belum jelas," paparnya.

Lalu, kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus SAS di PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2005-2014. "Itu barang bukti sudah besar sekarang enggak jalan," ungkapnya.

Disamping itu, kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. "162 proyek, yang baru ditangani 4 proyek. Yang tuntas baru 2. Kemudian dalam proses-proses itu juga tidak mencerminkan suatu proses hukum yang profesional ditangani KPK, Masih banyak terhambat," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5266 seconds (0.1#10.140)