Tepat, Langkah Partai Baru Gugat Aturan Verifikasi Parpol

Selasa, 22 Agustus 2017 - 17:00 WIB
Tepat, Langkah Partai...
Tepat, Langkah Partai Baru Gugat Aturan Verifikasi Parpol
A A A
JAKARTA - Sejumlah partai politik baru ramai-ramai mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Uji materi dilakukan karena pasal yang mengatur tentang verifikasi partai politik (parpol) itu dinilai diskriminatif.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi langkah sejumlah partai baru yang mempersoalkan aturan verifikasi partai.

Dia menilai aturan tersebut telah memperlakukan calon peserta pemilu secara tidak adil. “Hak hukum mereka dijamin oleh UUD. Memang ada perilaku yang tidak adil kalau Pasal 173 ayat 3 itu dimaknai partai Pemilu 2014 otomatis menjadi peserta Pemilu 2019,” kata Titi, Selasa (22/8/2017).

Titi juga menganggap tepat apabila aturan verifikasi ini digugat langsung oleh partai politik yang belum masuk dalam parlemen, dibandingkan jika digugat oleh pihak lain maupun masyarakat secara perorangan.

“Kalau Pasal 173 ayat 3 kita melihat legal standing (kedudukan hukum) paling kuat ada dipartai,” ucap Titi. (Baca juga: Ketentuan Verifikasi Parpol Akan Diuji Materi ke MK )

Dia juga menganggap tepat langkah partai baru yang langsung mengajukan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu pasca UU tersebut diberi nomor menjadi UU Nomor 7/2017 pada Jumat 18 Agustus lalu.

Pada hari ini Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan gugatan aturan tersebut ke MK. Sebelumnya gugatan juga dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Islam Damai Aman (Idaman).

Titi berpendapat melalui upaya uji materi ini akan tercapai kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu.

“Mudah-mudahan dihasilkan kepastian hukum yang bisa menjamin penyelenggaraan Pemilu 2019 bisa lebih adil dan tidak diskriminatif,” ucap Titi.
(dam)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved