Sambangi KPU, PSI Curhat Diskriminasi Aturan Verifikasi

Senin, 21 Agustus 2017 - 15:20 WIB
Sambangi KPU, PSI Curhat Diskriminasi Aturan Verifikasi
Sambangi KPU, PSI Curhat Diskriminasi Aturan Verifikasi
A A A
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempersoalkan aturan verifikasi yang dianggap telah merugikan partai baru. Aturan yang dianggap diskriminasi ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jadi terkait verifikasi sesuai dengan putusan MK tahun 2012 bahwa semua partai seharusnya diverifikasi sebelum menjadi peserta pemilu,” ujar Ketua Umum PSI Grace Natalie usai menggelar pertemuan dengan komisioner KPU di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Grace mengatakan, tidak ada jaminan partai lama yang otomatis diloloskan memiliki kepengurusan dan keanggotaan yang ditentukan oleh Undang-undang (UU). Dia menguatkan ucapannya dengan dasar adanya perubahan jumlah penduduk, hingga bertambahnya daerah otonomi baru (DOB) selama beberapa tahun terakhir.

“Perpindahan demografi penduduk, provinsi dari 33 menjadi 34, kabupaten pun bertambah jadi 19, serta dinamika partai ini kan yang menyebabkan ada perubahan syarat keanggotaan, Jadi itu berubah,” jelas Grace.

Aturan verifikasi ini menurut Grace telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materikan. Meski begitu, Grace menegaskan bahwa partainya siap untuk diverifikasi sebagaimana yang ditentukan oleh UU.

“Bahkan kepengurusan dan keanggotaan kami melebihi dari yang disyaratkan, provinsi 100%, kabupaten/kota sudah 100%, tingkat kecamatan 75%. Padahal kewajiban kan provinsi 100%, kab/kota 75% dan kecamatan 50%,” tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9451 seconds (0.1#10.140)
pixels