Catatan Setara Institute, Kualitas Pembuat UU Buruk
A
A
A
JAKARTA - Kualitas pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah dinilai buruk. Berdasarkan catatan Setara Institute banyak undang-undang yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sepanjang periode 18 Agustus 2016 hingga 14 Agustus 2017, Setara Institute mencatat bahwa MK mengeluarkan 121 putusan yang menguji 258 pasal dalam 62 produk undang-undang. Dari jumlah itu, 26 di antaranya putusan kabul, 38 putusan tolak, 41 putusan tidak dapat diterima, lima putusan gugur dan 11 putusan tarik
kembali.
"Semakin banyak produk undang-undang yang dibatalkan berarti kualitas pembentuk undang-undang buruk," ujar Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani dalam jumpa pers di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2017).
Sementara itu, peneliti hukum dan konstitusi Setara Institute, Inggrit Ifani mengatakan, dari 121 putusan pengujian undang-undang, secara garis besar dikategorikan pada 41 di antaranya tergolong isu ekonomi, sosial dan budaya. Dia menambahkan, sebanyak 51 di antaranya merupakan isu rule of law dan 29 di antaranya kategori isu sipil dan politik.
"Sedangkan isu konstitusional yang paling banyak dipersoalkan di MK adalah kepastian hukum sebanyak 93 putusan," ucap Inggrit pada kesempatan sama.
Sepanjang periode 18 Agustus 2016 hingga 14 Agustus 2017, Setara Institute mencatat bahwa MK mengeluarkan 121 putusan yang menguji 258 pasal dalam 62 produk undang-undang. Dari jumlah itu, 26 di antaranya putusan kabul, 38 putusan tolak, 41 putusan tidak dapat diterima, lima putusan gugur dan 11 putusan tarik
kembali.
"Semakin banyak produk undang-undang yang dibatalkan berarti kualitas pembentuk undang-undang buruk," ujar Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani dalam jumpa pers di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2017).
Sementara itu, peneliti hukum dan konstitusi Setara Institute, Inggrit Ifani mengatakan, dari 121 putusan pengujian undang-undang, secara garis besar dikategorikan pada 41 di antaranya tergolong isu ekonomi, sosial dan budaya. Dia menambahkan, sebanyak 51 di antaranya merupakan isu rule of law dan 29 di antaranya kategori isu sipil dan politik.
"Sedangkan isu konstitusional yang paling banyak dipersoalkan di MK adalah kepastian hukum sebanyak 93 putusan," ucap Inggrit pada kesempatan sama.
(kur)