Tak Ingin Kena Sanksi, Jamaah Haji Harus Bayar Dam di Tempat Resmi
Jum'at, 18 Agustus 2017 - 07:02 WIB
Tak Ingin Kena Sanksi, Jamaah Haji Harus Bayar Dam di Tempat Resmi
A
A
A
MEKKAH - Pemerintah Arab Saudi melarang jamaah membayar dam, kecuali pada tempat-tempat yang sudah ditentukan, yaitu Majazir Al-Masyru. Jika melanggar, jamaah haji akan dikenakan sanksi.
Untuk itu, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Bashori meminta petugas Daker Mekkah dan Madinah menyosialisasikan aturan baru tersebut. Sekaligus menjelaskan mekanisme pembayaran dam yang sesuai aturan Pemerintah Arab Saudi.
Dam adalah suatu denda yang harus dibayar oleh seseorang yang melanggar amalan-amalan wajib, baik sengaja ataupun tidak, dalam pelaksanaan ibadah haji.
Pembayaran dam dilakukan dengan membeli kupon atau voucher penyembelihan hewan seharga SAR450. “Kupon ini bisa didapatkan melalui online dengan mengunjungi situs www.adahi.org,” tuturnya di Mekkah, Kamis (17/8/2017) waktu setempat.
Selain online, lanjut Dumyathi, pembelian kupon bisa dilakukan di beberapa tempat resmi, sebagai berikut:
1. Sejumlah Kantor pos Arab Saudi
2. Sejumlah Bank Al-Rajhi
3. Sejumlah Kantor Cabang Mobily
4. Perusahaan Layanan Keamanan
5. Kantor Hadiyah Al-Hajj Wa Al-Mu’tamir
6. Gerai-gerai penjualan di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
7. Gerai-gerai penjualan di wilayah Armina (Arafah-Muzdalifah-Mina)
Kepala Daker Mekkah Nasrullah Jasam mengatakan, pihaknya sudah membuat edaran mengenai aturan baru pembayaran dam. Hanya belum dilengkapi informasi tempat pembelian kuponnya. (Baca:Aturan Pembayaran Dam Diperketat)
Untuk itu, Daker Mekkah segera mengedarkan informasi terbaru ke setiap sektor agar bisa dipahami oleh jamaah haji Indonesia. Mayoritas jamaah haji menjalankan haji tamattu', yakni melaksanakan ibadah umrah terlebih dulu. Setelah itu baru melakukan ibadah haji. Jemaah yang melaksanakan haji tamattu’ ini diwajibkan membayar dam nusuk.
Untuk itu, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Bashori meminta petugas Daker Mekkah dan Madinah menyosialisasikan aturan baru tersebut. Sekaligus menjelaskan mekanisme pembayaran dam yang sesuai aturan Pemerintah Arab Saudi.
Dam adalah suatu denda yang harus dibayar oleh seseorang yang melanggar amalan-amalan wajib, baik sengaja ataupun tidak, dalam pelaksanaan ibadah haji.
Pembayaran dam dilakukan dengan membeli kupon atau voucher penyembelihan hewan seharga SAR450. “Kupon ini bisa didapatkan melalui online dengan mengunjungi situs www.adahi.org,” tuturnya di Mekkah, Kamis (17/8/2017) waktu setempat.
Selain online, lanjut Dumyathi, pembelian kupon bisa dilakukan di beberapa tempat resmi, sebagai berikut:
1. Sejumlah Kantor pos Arab Saudi
2. Sejumlah Bank Al-Rajhi
3. Sejumlah Kantor Cabang Mobily
4. Perusahaan Layanan Keamanan
5. Kantor Hadiyah Al-Hajj Wa Al-Mu’tamir
6. Gerai-gerai penjualan di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
7. Gerai-gerai penjualan di wilayah Armina (Arafah-Muzdalifah-Mina)
Kepala Daker Mekkah Nasrullah Jasam mengatakan, pihaknya sudah membuat edaran mengenai aturan baru pembayaran dam. Hanya belum dilengkapi informasi tempat pembelian kuponnya. (Baca:Aturan Pembayaran Dam Diperketat)
Untuk itu, Daker Mekkah segera mengedarkan informasi terbaru ke setiap sektor agar bisa dipahami oleh jamaah haji Indonesia. Mayoritas jamaah haji menjalankan haji tamattu', yakni melaksanakan ibadah umrah terlebih dulu. Setelah itu baru melakukan ibadah haji. Jemaah yang melaksanakan haji tamattu’ ini diwajibkan membayar dam nusuk.
(thm)