Menteri PUPR: Belum Ada Permintaan Resmi soal Apartemen Anggota DPR
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari DPR mengenai rencana pembangunan apartemen untuk anggota DPR. Menurutnya, pembangunan gedung negara harus ada permintaan resmi terlebih dahulu dari Sekretariat Kabinet (Seskab).
Dia mengatakan, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI sejatinya telah menelepon dirinya terkait pembangunan apartemen baru tersebut. Namun, dirinya tidak berani bergerak karena belum ada permintaan resmi.
"Saya belum ada permintaan resmi baik yang mau audit yang lama maupun yang rencana mau bikin apartemen. Saya sudah di telepon Ketua BURT, tapi resmi belum ada jadi saya belum bisa bergerak dan belum bisa bertindak," ujarnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Menurutnya, semua gedung negara yang akan dibangun biasanya terlebih dahulu Seskab mengajukan permintaan kepada Kementerian PUPR untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi. Oleh sebab itu, pembangunan apartemen tidak bisa dilakukan karena belum ada perintah resmi.
"Mereka (DPR) tidak bisa kalau tidak ada rekomendasi PU misalnya untuk multi years kontrak tidak bisa jalan, teknisnya kan juga harus direkomendasikan," tandasnya.
Dia mengatakan, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI sejatinya telah menelepon dirinya terkait pembangunan apartemen baru tersebut. Namun, dirinya tidak berani bergerak karena belum ada permintaan resmi.
"Saya belum ada permintaan resmi baik yang mau audit yang lama maupun yang rencana mau bikin apartemen. Saya sudah di telepon Ketua BURT, tapi resmi belum ada jadi saya belum bisa bergerak dan belum bisa bertindak," ujarnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Menurutnya, semua gedung negara yang akan dibangun biasanya terlebih dahulu Seskab mengajukan permintaan kepada Kementerian PUPR untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi. Oleh sebab itu, pembangunan apartemen tidak bisa dilakukan karena belum ada perintah resmi.
"Mereka (DPR) tidak bisa kalau tidak ada rekomendasi PU misalnya untuk multi years kontrak tidak bisa jalan, teknisnya kan juga harus direkomendasikan," tandasnya.
(kri)