KPK Kantongi Bukti Terkait Setya Novanto di Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mengantongi penerimaan atau aliran uang tersangka mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR yang kini Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyatakan, ada banyak hal yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menangani perkara kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari sekian yang dibuka JPU, tutur Febri, banyak hal baru. Paling utama peran sentral Andi Narogong dalam proses penganggaran baik pembahasan hingga persetujuan serta pengadaan barang/jasa paket pengadaan e-KTP.
Poin kedua, dugaan sudah adanya pemberian uang dari Narogong ke Setya Novanto (Setnov). Febri menjelaskan, dugaan pemberian uang ke Setnov adalah fakta baru. Karena dalam dakwaan atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto sebelumnya belum ada.
"Semua yang kita sampaikan di dakwaan akan diuraikan lebih lanjut dalam proses pembuktian. Kita simak sama-sama dalam proses sidang terdakwa Andi Agustinus ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
"Kalau ada tambahan informasi (terkait penerimaan uang Setya Novanto), maka sebenarnya ada tambahan beberapa data, tambahan peristiwa, penyitaan baru dari lokasi penggeledahan baru, dan barang-barang bukti baru yang kita sita. Kemudian ada saksi-saksi baru yang memperkuat itu," imbuh Febri.
Berdasarkan surat dakwaan Andi Narogong, JPU yang dipimpin Irene Putrie, menyebutkan pada sekitar Mei 2012, Narogong dan Direktur Utama PT Quadra Solutions (anggota konsorsium Perum PNRI) Anang Sugiana Sidoharjo melaporkan kepada Sugiharto bahwa atas pembayaran tahap I, II, dan III pada 2011 serta pembayaran tahap I pada 2012 yang seluruhnya lebih dari Rp1,857 triliun sudah diberikan ke sejumlah pihak.
"Sebagian uang tersebut oleh terdakwa (Narogong) telah diberikan Setya Novanto dan anggota DPR lainnya yang akhirnya menimbulkan perselisihan terdakwa dengan Anang S Sudihardjo, karena Anang tidak bersedia lagi memberikan uang," tegas JPU saat membacakan dakwaan Narogong.
JPU melanjutkan, untuk menyelesaikan permasalahan itu kemudian Irman memerintahkan Sugiharto untuk mengadakan pertemuan dengan Narogong dan Anang di Senayan Trade Center. Tapi tidak tercapai kesepakatan antara Narogong dengan Anang.
"Yang mengakibatkan terdakwa (Narogong) marah sambil mengatakan, 'Kalau begini saya malu' dengan SN (maksudnya Setya Novanto), ke mana muka saya dibuang, kalau sampai di sini sudah berhenti"," ucap JPU.
Febri melanjutkan, proses penyidikan atas nama tersangka Setnov masih dan sedang berjalan di KPK. Sebagai contoh, ada empat saksi yang diperiksa untuk Setnov.
(Baca juga: Jaksa Sebut Andi Narogong Perkaya Diri USD1,4 Juta dan Rp1 Miliar)
Mereka yakni, konsultan IT pada PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk Noerman Taufik, mantan Direktur Utam PT Sucofindo (persero), Kepala Bagian Dukungan Komersial Divisi Keuangan dan Akutansi PT Sucofindo R Pratomo Siddi Supali, dan staf Ditjen Dukcapil Kemendagri Kusmihardi.
"Selain itu masih ada penyidikan kasus indikasi korupsi untuk proyek e-KTP dengan tersangka MN (Markus Nari). Hal baru lainnya dalam kasus SN, kita sudah lakukan penggeledahan dan ada bukti-bukti baru untuk pembuktian perbuatan tersangka SN," ujarnya.
"Memang ada persinggungan antara perkara pasal 22 untuk terdakwa Miryam S Haryani dan Pasal 21 tersangka MN kemudian indikasi korupsi proyek KTP elektronik dengan tersangka MN dan SN. Sebagian saksi-saksi pernah diperiksa di kasus tersebut," tandasnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyatakan, ada banyak hal yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menangani perkara kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari sekian yang dibuka JPU, tutur Febri, banyak hal baru. Paling utama peran sentral Andi Narogong dalam proses penganggaran baik pembahasan hingga persetujuan serta pengadaan barang/jasa paket pengadaan e-KTP.
Poin kedua, dugaan sudah adanya pemberian uang dari Narogong ke Setya Novanto (Setnov). Febri menjelaskan, dugaan pemberian uang ke Setnov adalah fakta baru. Karena dalam dakwaan atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto sebelumnya belum ada.
"Semua yang kita sampaikan di dakwaan akan diuraikan lebih lanjut dalam proses pembuktian. Kita simak sama-sama dalam proses sidang terdakwa Andi Agustinus ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
"Kalau ada tambahan informasi (terkait penerimaan uang Setya Novanto), maka sebenarnya ada tambahan beberapa data, tambahan peristiwa, penyitaan baru dari lokasi penggeledahan baru, dan barang-barang bukti baru yang kita sita. Kemudian ada saksi-saksi baru yang memperkuat itu," imbuh Febri.
Berdasarkan surat dakwaan Andi Narogong, JPU yang dipimpin Irene Putrie, menyebutkan pada sekitar Mei 2012, Narogong dan Direktur Utama PT Quadra Solutions (anggota konsorsium Perum PNRI) Anang Sugiana Sidoharjo melaporkan kepada Sugiharto bahwa atas pembayaran tahap I, II, dan III pada 2011 serta pembayaran tahap I pada 2012 yang seluruhnya lebih dari Rp1,857 triliun sudah diberikan ke sejumlah pihak.
"Sebagian uang tersebut oleh terdakwa (Narogong) telah diberikan Setya Novanto dan anggota DPR lainnya yang akhirnya menimbulkan perselisihan terdakwa dengan Anang S Sudihardjo, karena Anang tidak bersedia lagi memberikan uang," tegas JPU saat membacakan dakwaan Narogong.
JPU melanjutkan, untuk menyelesaikan permasalahan itu kemudian Irman memerintahkan Sugiharto untuk mengadakan pertemuan dengan Narogong dan Anang di Senayan Trade Center. Tapi tidak tercapai kesepakatan antara Narogong dengan Anang.
"Yang mengakibatkan terdakwa (Narogong) marah sambil mengatakan, 'Kalau begini saya malu' dengan SN (maksudnya Setya Novanto), ke mana muka saya dibuang, kalau sampai di sini sudah berhenti"," ucap JPU.
Febri melanjutkan, proses penyidikan atas nama tersangka Setnov masih dan sedang berjalan di KPK. Sebagai contoh, ada empat saksi yang diperiksa untuk Setnov.
(Baca juga: Jaksa Sebut Andi Narogong Perkaya Diri USD1,4 Juta dan Rp1 Miliar)
Mereka yakni, konsultan IT pada PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk Noerman Taufik, mantan Direktur Utam PT Sucofindo (persero), Kepala Bagian Dukungan Komersial Divisi Keuangan dan Akutansi PT Sucofindo R Pratomo Siddi Supali, dan staf Ditjen Dukcapil Kemendagri Kusmihardi.
"Selain itu masih ada penyidikan kasus indikasi korupsi untuk proyek e-KTP dengan tersangka MN (Markus Nari). Hal baru lainnya dalam kasus SN, kita sudah lakukan penggeledahan dan ada bukti-bukti baru untuk pembuktian perbuatan tersangka SN," ujarnya.
"Memang ada persinggungan antara perkara pasal 22 untuk terdakwa Miryam S Haryani dan Pasal 21 tersangka MN kemudian indikasi korupsi proyek KTP elektronik dengan tersangka MN dan SN. Sebagian saksi-saksi pernah diperiksa di kasus tersebut," tandasnya.
(maf)