Jaksa Sebut Andi Narogong Perkaya Diri USD1,4 Juta dan Rp1 Miliar

Senin, 14 Agustus 2017 - 18:10 WIB
Jaksa Sebut Andi Narogong Perkaya Diri USD1,4 Juta dan Rp1 Miliar
Jaksa Sebut Andi Narogong Perkaya Diri USD1,4 Juta dan Rp1 Miliar
A A A
JAKARTA - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa telah memperkaya diri dengan mendapatkan USD1,449 juta terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Andi juga disebut sebagai representasi dari Setya Novanto, ketua Fraksi Golkar yang saat ini menjabat Ketua DPR.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8/2017). Andi Narogong adalah Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera.

Surat dakwaan nomor: DAK-47/24/08/2017 atas nama Andi Narogong dibacakan JPU secara bergantian yang dipimpin Irene Putrie dengan anggota Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Eva Yustisiana, Taufik Ibnugroho, Riniyati Karnasih, Mufti Nur Irawan, dan Nur Haris Arhadi.

Jaksa Irene Putrie membeberkan, perbuatan pidana Andi Narogong dilakukan bersama dengan enam orang. Pertama, Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2011-2012 dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil.

Isnu Edhi Wijaya selaku‎ Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kemendagri 2007-2014, Setya Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar yang kini Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPR, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Narogong, kata Jaksa Irene, bersama dengan enam orang pihak diatas turut melakukan secara melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengadaan penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara nasional (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukukan dengan cara telah mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yang bertentangan dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangan dari sejak proses penganggaran di DPR hingga saat pengadaan di Kemendagri.

Tujuannya, kata Jaksa, memperkaya diri sendiri, orang lain, dan perusahaan. Akibat perbuatan mereka, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39

"Rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama tersebut memperkaya terdakwa sejumah USD1.499.241 dan Rp1 miliar," kata Irene.

Jaksa menyebut sejumlah pihak lain yang menerima uang atau memperkaya diri dari proyek e-KTP. Jaksa juga menyebut tujuh korporasi yang memperkaya diri, antara lain konsorsium PNRI, Perum PNRI sejumlah lebih Rp107,710 miliar, PT Sandipala Artha Putra.

Jaksa Wawan Yunarwanto memastikan, perbuatan pidana Andi Narogong bersama enam pihak yang disebut bersama-sama di atas terbagi dalam dua bagian besar, yakni proses penganggaran sejak 2010 dan pengadaan kurun 2011 sampai 2013.

Jaksa mengungkapkanuntuk pengurusan anggaran di DPR Narogong mengajak Irman untuk menemui Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar yang merupakan kunci penganggaran di DPR RI.

Atas ajakan Narogong, kata Jaksa, pada Februari 2010 terjadi pertemuan Narogong, Irman, Sugiharto, dan Diah dengan Setya Novanto di Hotel Grand Melia.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa memperkenalkan Irman, dan Sugiharto, dan Diah kepada Setya Novanto serta menyampaikan tentang proyek KTP elektronik," kata Jaksa Wawan.

Atas penyampaian dari terdakwa tersebut, lanjut dia, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP elektronik," tegasnya.

Untuk menindaklanjuti pertemuan ini, Narogong mengajak Irman menemui Setnov di ruang kerja Setya Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung Nusanta DPR untuk mendapatkan kepastian mengenai dukungan Setnov.‎
Dalam pertemuan, tutur Jaksa Wawan, Narogong dan Irman meminta kepastian anggaran proyek e-KTP.

"Selanjutnya, terdakwa (Narogong) menyampaikan kepada Setya Novanto dengan mengatakan: "Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman ini enggak ragu-ragu untuk mempersiapkan langkah-langkah, dijawab Setya Novanto "Ini sedang kita koordinasikan". Kemudian setelah Irman mau keluar ruangan, Setya Novanto mengatakan "Perkembangannya nanti hubungi saja Andi". Yang mempunyai maksud perkembangannya nanti akan disampaikan oleh terdakwa (Narogong) sebagai representasi dari Setya Novanto," tutur JPU Wawan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7740 seconds (0.1#10.140)