Alasan Pemekaran, Demokrat Usul Partai Lama Tetap Diverifikasi Ulang
A
A
A
JAKARTA - Usulan agar partai politik lama juga diverifikasi ulang tidak hanya disuarakan oleh sejumlah partai baru, Partai Demokrat yang notabene telah lolos verifikasi pemilu 2009 dan 2014 juga melihat tafsir pasal 173 ayat 2 Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu mewajibkan partai lama untuk mengikuti verifikasi jika ingin ikut dalam pemilu 2019.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan, tafsir pasal 173 ayat 2 Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu memang masih memunculkan banyak arti. Salah satunya yang dimaknai DPR adalah semua partai lama langsung melenggang mulus sebagai peserta di pemilu 2019.
“Bisa kita tafsirkan tadi, pertama partai lama otomatis lolos,” ujar Andi saat menjadi peserta uji publik Peraturan KPU (PKPU) Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (15/8/2017).
Meski demikian Andi mengingatkan bahwa bisa juga pasal tersebut ditafsirkan bahwa partai lama pun harus mengikuti proses verifikasi. Hal ini dilatarbelakangi berubahnya jumlah provinsi dan kabupaten/kota akibat adanya pemekaran yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. “Maka itu akan memengaruhi syarat 100% provinsi dan 75% kabupaten/kota itu,” jelas Andi.
Dengan adanya kondisi demikian maka Andi menilai partai lama juga harus dipastikan kepengurusannya di pemilu 2019. Meskipun verifikasi nantinya hanya dilakukan didaerah hasil pemekaran. “Tapi kalau tafsir ini yang kita gunakan maka seluruh partai lama akan diverifikasi diseluruh daerah karena pemekaran ada dihampir provinsi kabupaten/kota dan kecamatan,” tambah dia.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan, tafsir pasal 173 ayat 2 Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu memang masih memunculkan banyak arti. Salah satunya yang dimaknai DPR adalah semua partai lama langsung melenggang mulus sebagai peserta di pemilu 2019.
“Bisa kita tafsirkan tadi, pertama partai lama otomatis lolos,” ujar Andi saat menjadi peserta uji publik Peraturan KPU (PKPU) Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (15/8/2017).
Meski demikian Andi mengingatkan bahwa bisa juga pasal tersebut ditafsirkan bahwa partai lama pun harus mengikuti proses verifikasi. Hal ini dilatarbelakangi berubahnya jumlah provinsi dan kabupaten/kota akibat adanya pemekaran yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. “Maka itu akan memengaruhi syarat 100% provinsi dan 75% kabupaten/kota itu,” jelas Andi.
Dengan adanya kondisi demikian maka Andi menilai partai lama juga harus dipastikan kepengurusannya di pemilu 2019. Meskipun verifikasi nantinya hanya dilakukan didaerah hasil pemekaran. “Tapi kalau tafsir ini yang kita gunakan maka seluruh partai lama akan diverifikasi diseluruh daerah karena pemekaran ada dihampir provinsi kabupaten/kota dan kecamatan,” tambah dia.
(pur)