Ketentuan Verifikasi Parpol Dinilai Tak Penuhi Rasa Keadilan

Selasa, 15 Agustus 2017 - 19:10 WIB
Ketentuan Verifikasi...
Ketentuan Verifikasi Parpol Dinilai Tak Penuhi Rasa Keadilan
A A A
JAKARTA - Ketentuan verifikasi partai politik (parpol) dalam Undang-undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

Oleh karena itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menggugat Pasal 173 ayat 3 UU Penyelenggara Pemilu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harus ada asas keadilan, artinya semua partai politik lama atau baru harus diverifikasi untuk memastikan kesiapan ikut Pemilu," kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas kepada SINDOnews, Selasa (15/8/2017).

Terlebih, kata dia, MK pada tahun 2012 memutuskan semua parpol harus diverifikasi. Kendati demikian, kata dia, PSI tidak takut menghadapi verifikasi.Karena, lanjut dia, semua persyaratan sudah dikerjakan PSI sejak jauh hari.

Apalagi, menurut dia, persyaratan yang diperlukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya pengulangan dari verifikasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Hari ini pun diverifikasi kami berani dan siap," ucapnya.

Dia mengatakan, kader PSI di seluruh Indonesia sejauh ini ada lebih dari 300 ribu orang. "Apalagi kini anggota kita terus bertambah," kata Tsamara.

Diketahui, dalam ketentuan verifikasi Parpol di UU Pemilu, parpol yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan parpol peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4719 seconds (0.1#10.140)