Verifikasi Hanya ke Parpol Baru Bentuk Pengaturan Inkonstitusional

Selasa, 15 Agustus 2017 - 10:17 WIB
Verifikasi Hanya ke...
Verifikasi Hanya ke Parpol Baru Bentuk Pengaturan Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Adam Mulya menilai, Pasal 173 dalam UU Pemilu terkait verifikasi partai politik (parpol) merupakan suatu bentuk pengaturan yang inkonstitusional.

"Menurut saya aturan verifikasi partai hanya diberlakukan pada parpol baru merupakan bentuk pengaturan yang inkonstitusional," kata Adam kepada Okezone, Selasa (15/8/2017).

"Karena sebelumnya telah ada putusan Mk Nomor 52/Puu-x/2012 bahwa melalui putusan MK tersebut secara substansi yang diwajibkan verifikasi adalah seluruh parpol baik parpol baru maupun parpol lama yg ikut dalam pemilu," imbuhnya.

Tak hanya itu, dia berharap, agar MK dapat konsisten dengan putusannya yang lalu terkait verifikasi parpol. Selain itu, verifikasi yang dilakukan untuk seluruh parpol peserta pemilu 2019 ini diperlakukan sama, adil dan tidak diskriminatif sebagaimana amanat Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

"Artinya terdapat inkonsistensi MK dalam memutuskan, karena sebelumnya MK memutus verifikasi partai untuk semua parpol. Jadi putusan yang sudah ada dapat menjadi acuan bagi MK memutus perkara yang sekarang," tuturnya.

Adam juga menilai, langkah para parpol baru untuk melakukan Judicial Review merupakan sesuatu yang tepat untuk memperbaiki pengaturan yang keliru dalam suatu UU.

"Sah-sah saja dan tepat juga bagi para parpol untuk melakukan JR. Karena langkah untuk memperbaiki pengaturan yang keliru dalam suatu UU melalui cara JR oleh siapapun itu merupakan langkah yang tepat apabila dirasa suatu pengaturan di dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 ataupun merugikan para pemohon itu sendiri," ujarnya.

Seperti diketahui, meski belum resmi diundangkan, gugatan atas UU Penyelenggaraan Pemilu sudah banyak diajukan ke MK. Khusus untuk pasal verifikasi parpol, sudah ada Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang telah mengajukan gugatan pada 8 Agustus 2017.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved