Verifikasi Partai Politik Penuhi Asas Keadilan Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Aturan verifikasi bagi semua partai politik (parpol) adalah bentuk penegakan prinsip keadilan bagi semua peserta pemilihan umum (pemilu). Pengecekan ulang kepengurusan dilakukan untuk memastikan kesiapan parpol yang dalam kurun waktu lima tahun terakhir mengalami dinamika politik dan kepercayaan masyarakat.
“Iya kan persyaratan untuk ikut dalam pemilu ketat sekali, punya kepengurusan di semua provinsi, kabupaten yang dalam lima tahun bisa berubah. Dulu memang (sudah) diverifikasi tapi sekarang kan berubah lagi situasi politiknya sehingga membutuhkan verifikasi kembali,” ujar Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Syamsuddin Haris saat dihubungi SINDO, Senin (14/8/2017).
Syamsuddin menekankan pentingnya verifikasi ini, sebab menurut dia semua parpol harus ditempatan sama di dalam proses tahapan pemilu. Pembedaan partai lama dan partai baru dalam verifikasi menurut dia, tidak tepat dan lebih pada upaya pendiskriminasian politik.
“Mestinya yang lama juga diverifikasi ulang sebab mereka bisa saja sudah ditinggal oleh pengurusnya, anggotanya akibat kekecewaan terhadap tingkah laku politisi atau parpol bersangkutan,” tutur Syamsuddin.
Dia juga mendukung upaya sejumlah pihak yang memperkarakan pengaturan verifikasi ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian ada peluang penerapan pasal tersebut bisa dibatalkan.
“Ya mudah-mudahan dibatalkan oleh MK sehingga nanti semua partai politik harus diverifikasi ulang oleh KPU,” imbuhnya.
Terlebih aturan mengenai pembatasan verifikasi ini sempat diajukan ke MK pada 2012 silam. Saat itu pengaturan verifikasi terdapat di dalam Pasal 8 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Tentu kita mengharapkan MK bisa memutus uji materi terkait UU Pemilu itu agar cepat, sebab KPU tidak bisa menunggu,” tandasnya.
“Iya kan persyaratan untuk ikut dalam pemilu ketat sekali, punya kepengurusan di semua provinsi, kabupaten yang dalam lima tahun bisa berubah. Dulu memang (sudah) diverifikasi tapi sekarang kan berubah lagi situasi politiknya sehingga membutuhkan verifikasi kembali,” ujar Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Syamsuddin Haris saat dihubungi SINDO, Senin (14/8/2017).
Syamsuddin menekankan pentingnya verifikasi ini, sebab menurut dia semua parpol harus ditempatan sama di dalam proses tahapan pemilu. Pembedaan partai lama dan partai baru dalam verifikasi menurut dia, tidak tepat dan lebih pada upaya pendiskriminasian politik.
“Mestinya yang lama juga diverifikasi ulang sebab mereka bisa saja sudah ditinggal oleh pengurusnya, anggotanya akibat kekecewaan terhadap tingkah laku politisi atau parpol bersangkutan,” tutur Syamsuddin.
Dia juga mendukung upaya sejumlah pihak yang memperkarakan pengaturan verifikasi ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian ada peluang penerapan pasal tersebut bisa dibatalkan.
“Ya mudah-mudahan dibatalkan oleh MK sehingga nanti semua partai politik harus diverifikasi ulang oleh KPU,” imbuhnya.
Terlebih aturan mengenai pembatasan verifikasi ini sempat diajukan ke MK pada 2012 silam. Saat itu pengaturan verifikasi terdapat di dalam Pasal 8 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Tentu kita mengharapkan MK bisa memutus uji materi terkait UU Pemilu itu agar cepat, sebab KPU tidak bisa menunggu,” tandasnya.
(kri)