Verifikasi Partai Tak Berimbang, Pengamat: Mengurangi Kualitas Demokrasi

Senin, 14 Agustus 2017 - 21:14 WIB
Verifikasi Partai Tak...
Verifikasi Partai Tak Berimbang, Pengamat: Mengurangi Kualitas Demokrasi
A A A
JAKARTA - Pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago, menyatakan, penetapan verifikasi partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2019 dinilai mengurangi kualitas demokrasi.

“Sebaiknya jangan diskriminatif begitu, seperti ada perlakuan istimewa kepada parpol lama,” ucap Direktur Eksekutif Volvox Center, Senin (14/8/2017).

Pangi melanjutkan, alasan semula tidak perlunya verifikasi bagi parpol lama adalah untuk menghemat biaya. “Berapa persen sih yang mau dihemat?” sindirnya.

Untuk diketahui, Undang-undang Pemilu untuk Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU. Sementara Pasal 173 ayat (3) partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu, artinya partai-partai yang peserta Pemilu 2014 tidak perlu verifikasi ulang

Menurut Pangi, ini bukan perkara parpol lama atau parpol baru, melainkan bagaimana harus equal. “Mau baru, mau lama, ya harus diverifikasi,” tegasnya.

Seluruhnya harus melalui tahap verifikasi, lanjut Pangi, karena tidak ada yang dapat menjamin parpol A, parpol B dan seterusnya sudah terpenuhi atau tidak untuk syarat lolos sebagai peserta Pemilu. Syarat parpol bisa ikut Pemilu adalah telah rampung kepengurusan 100% provinsi, 75% kabupaten/kota dan 50% desa/kelurahan.

“Bagaimana kepengurusannya, kantornya ada atau tidak, ya itu wajib check and recheck lagi, selama kurun waktu 2014 – 2019 bisa saja ada perubahan, jadi harus dipastikan kembali kebenaran kualifikasinya,” papar Pangi.

“Proses verifikasi harus dilalui oleh semua partai tanpa terkecuali, jika tidak maka akan timbul risiko parpol lama tidak memerlukan kantor, ngapain juga sewa atau memiliki kantor sampai ke daerah-daerah kalau tidak ada verifikasi,” imbuh Pangi.

Berkaca pada Pemilu sebelumnya, Pangi menyayangkan adanya peraturan baru untuk Pemilu 2019 mendatang. “Semua parpol harus melalui verifikasi, sekarang kenapa berbeda? Nah, ada apa ini?” ungkapnya heran.

Sejauh ini Pangi memandang semacam ada dua hal diskriminatif, yaitu penetapan Presidential Threshold 20 – 25% yang dianggap tidak relevan untuk Pemilu 2019 yang berlangsung serentak, serta proses verifikasi yang diberlakukan berbeda kepada parpol baru dan parpol lama. “Dua hal itu layak untuk digugat ke Mahkamah konstitusi (MK),” tutupnya.
(pur)
Berita Terkait
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berikut 5 Catatan Kritis...
Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif untuk Pemilu Serentak
Berita Terkini
Jokowi Janji Siap Tunjukkan...
Jokowi Janji Siap Tunjukkan Ijazah Asli UGM di Depan Hakim
9 menit yang lalu
TPUA Geruduk Rumah Jokowi...
TPUA Geruduk Rumah Jokowi di Solo, Minta Klarifikasi Ijazah Asli UGM
1 jam yang lalu
Marak Dokter Cabul,...
Marak Dokter Cabul, Penyalahgunaan Kekuasaaan hingga Krisis Etika Jadi Faktor
1 jam yang lalu
DPR: Pendirian Pangkalan...
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing di Indonesia Langgar Konstitusi
3 jam yang lalu
7 Fakta Terbaru Polemik...
7 Fakta Terbaru Polemik Ijazah Jokowi, Muncul Gugatan Lagi hingga Dibela Hercules
3 jam yang lalu
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda,...
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda, Nomor 2 Pernah Tugas di BNN
4 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved