Verifikasi Partai Tak Berimbang, Pengamat: Mengurangi Kualitas Demokrasi
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago, menyatakan, penetapan verifikasi partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2019 dinilai mengurangi kualitas demokrasi.
“Sebaiknya jangan diskriminatif begitu, seperti ada perlakuan istimewa kepada parpol lama,” ucap Direktur Eksekutif Volvox Center, Senin (14/8/2017).
Pangi melanjutkan, alasan semula tidak perlunya verifikasi bagi parpol lama adalah untuk menghemat biaya. “Berapa persen sih yang mau dihemat?” sindirnya.
Untuk diketahui, Undang-undang Pemilu untuk Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU. Sementara Pasal 173 ayat (3) partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu, artinya partai-partai yang peserta Pemilu 2014 tidak perlu verifikasi ulang
Menurut Pangi, ini bukan perkara parpol lama atau parpol baru, melainkan bagaimana harus equal. “Mau baru, mau lama, ya harus diverifikasi,” tegasnya.
Seluruhnya harus melalui tahap verifikasi, lanjut Pangi, karena tidak ada yang dapat menjamin parpol A, parpol B dan seterusnya sudah terpenuhi atau tidak untuk syarat lolos sebagai peserta Pemilu. Syarat parpol bisa ikut Pemilu adalah telah rampung kepengurusan 100% provinsi, 75% kabupaten/kota dan 50% desa/kelurahan.
“Bagaimana kepengurusannya, kantornya ada atau tidak, ya itu wajib check and recheck lagi, selama kurun waktu 2014 – 2019 bisa saja ada perubahan, jadi harus dipastikan kembali kebenaran kualifikasinya,” papar Pangi.
“Proses verifikasi harus dilalui oleh semua partai tanpa terkecuali, jika tidak maka akan timbul risiko parpol lama tidak memerlukan kantor, ngapain juga sewa atau memiliki kantor sampai ke daerah-daerah kalau tidak ada verifikasi,” imbuh Pangi.
Berkaca pada Pemilu sebelumnya, Pangi menyayangkan adanya peraturan baru untuk Pemilu 2019 mendatang. “Semua parpol harus melalui verifikasi, sekarang kenapa berbeda? Nah, ada apa ini?” ungkapnya heran.
Sejauh ini Pangi memandang semacam ada dua hal diskriminatif, yaitu penetapan Presidential Threshold 20 – 25% yang dianggap tidak relevan untuk Pemilu 2019 yang berlangsung serentak, serta proses verifikasi yang diberlakukan berbeda kepada parpol baru dan parpol lama. “Dua hal itu layak untuk digugat ke Mahkamah konstitusi (MK),” tutupnya.
“Sebaiknya jangan diskriminatif begitu, seperti ada perlakuan istimewa kepada parpol lama,” ucap Direktur Eksekutif Volvox Center, Senin (14/8/2017).
Pangi melanjutkan, alasan semula tidak perlunya verifikasi bagi parpol lama adalah untuk menghemat biaya. “Berapa persen sih yang mau dihemat?” sindirnya.
Untuk diketahui, Undang-undang Pemilu untuk Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU. Sementara Pasal 173 ayat (3) partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu, artinya partai-partai yang peserta Pemilu 2014 tidak perlu verifikasi ulang
Menurut Pangi, ini bukan perkara parpol lama atau parpol baru, melainkan bagaimana harus equal. “Mau baru, mau lama, ya harus diverifikasi,” tegasnya.
Seluruhnya harus melalui tahap verifikasi, lanjut Pangi, karena tidak ada yang dapat menjamin parpol A, parpol B dan seterusnya sudah terpenuhi atau tidak untuk syarat lolos sebagai peserta Pemilu. Syarat parpol bisa ikut Pemilu adalah telah rampung kepengurusan 100% provinsi, 75% kabupaten/kota dan 50% desa/kelurahan.
“Bagaimana kepengurusannya, kantornya ada atau tidak, ya itu wajib check and recheck lagi, selama kurun waktu 2014 – 2019 bisa saja ada perubahan, jadi harus dipastikan kembali kebenaran kualifikasinya,” papar Pangi.
“Proses verifikasi harus dilalui oleh semua partai tanpa terkecuali, jika tidak maka akan timbul risiko parpol lama tidak memerlukan kantor, ngapain juga sewa atau memiliki kantor sampai ke daerah-daerah kalau tidak ada verifikasi,” imbuh Pangi.
Berkaca pada Pemilu sebelumnya, Pangi menyayangkan adanya peraturan baru untuk Pemilu 2019 mendatang. “Semua parpol harus melalui verifikasi, sekarang kenapa berbeda? Nah, ada apa ini?” ungkapnya heran.
Sejauh ini Pangi memandang semacam ada dua hal diskriminatif, yaitu penetapan Presidential Threshold 20 – 25% yang dianggap tidak relevan untuk Pemilu 2019 yang berlangsung serentak, serta proses verifikasi yang diberlakukan berbeda kepada parpol baru dan parpol lama. “Dua hal itu layak untuk digugat ke Mahkamah konstitusi (MK),” tutupnya.
(pur)