Ketua DPP Perindo: Proses Verifikasi Mutlak untuk Seluruh Partai

Senin, 14 Agustus 2017 - 21:07 WIB
Ketua DPP Perindo: Proses...
Ketua DPP Perindo: Proses Verifikasi Mutlak untuk Seluruh Partai
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menginginkan proses verifikasi Pemilu ditetapkan secara adil kepada seluruh partai politik (parpol) yang ingin maju menjadi peserta di Pemilu 2019 mendatang.

“Pemilu itu kita bermain di medan yang sama, dalam satu kompetisi itu ya harus fair, jangan sudah ditentukan pemenangnya padahal belum dilaksanakan kompetisinya,” ujar Christophorus Taufik, Ketua Bidang Hukum dan HAM, Partai Perindo, Senin (14/08/2017).

(Baca juga: LBH Perindo: Seluruh Partai Harus Diverifikasi )

Dalam UU Pemilu yang sudah diketuk, lanjut Christ, terdapat pasal yang menyatakan parpol yang lolos Pemilu 2014 tidak perlu mengikuti proses verifikasi, berbeda dengan parpol baru yang diharuskan melalui uji materi verifikasi. Padahal, selama ini verifikasi adalah wajib untuk seluruh parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu.

Untuk diketahui, Undang-Undang Pemilu untuk Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU. Sementara, Pasal 173 ayat (3) partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu.

“Terjadi ketidakadilan karena parpol-parpol baru secara otomatis akan melalui proses persyaratan yang lebih berat, mengapa? Karena dalam kurun waktu 2014 sampai sekarang telah terjadi banyak perubahan, contohnya dulunya Indonesia memiliki 33 provinsi sementara sekarang ada 34 provinsi,” terang Christ.

Artinya, lanjut Christ, ada perubahan kriteria untuk memenuhi syarat lolos verifikasi. “Lima tahun itu pasti terjadi dinamika di mana-mana, tidak bisa hasil verifikasi 2014 menjadi patokan untuk Pemilu selanjutnya, harus dikroscek lagi,’ tuturnya.

(Baca juga: Dinilai Diskriminatif, DPP Perindo Lakukan Kajian Kritis Terhadap UU Pemilu )

Christ menambahkan, untuk data pemilih saja perlu dilakukan verifikasi dan pemutakiran. “Dari sisi pemilih saja ada proses seperti itu, bagaimana di tingkat yang mau dipilih? Ya perlu dilakukan hal yang sama, tidak boleh ada pembedanya,” kata Christ.

“UU Pemilu itu merupakan satu kesatuan proses yang tidak dapat dipisah-pisah, mulai dari pendaftaran hingga akhir, itu adalah serangkaian yang memang harus dijalani oleh semua partai tanpa terkecuali,” tutup Christ.
(pur)
Berita Terkait
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Perludem dan Partai...
Perludem dan Partai Perindo Sebut Revisi UU Pemilu Penting karena Banyak Kekurangan
17 Juta Suara Rakyat...
17 Juta Suara Rakyat Indonesia Hangus dalam Pemilu 2024, Perindo Desak Revisi UU Pemilu
Perkuat Demokrasi, Sekjen...
Perkuat Demokrasi, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong DPR Percepat Revisi UU Pemilu
Jika Gugatan Ambang...
Jika Gugatan Ambang Batas Presiden Ditolak, Perindo dan Partai Non-Parlemen Ajukan JR
Ferry Kurnia Rizkiyansyah:...
Ferry Kurnia Rizkiyansyah: Revisi UU Pemilu dan Pilkada Perlu Pendekatan yang Komprehensif dan Jelas
Berita Terkini
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved