Ketua DPP Perindo: Proses Verifikasi Mutlak untuk Seluruh Partai

Senin, 14 Agustus 2017 - 21:07 WIB
Ketua DPP Perindo: Proses...
Ketua DPP Perindo: Proses Verifikasi Mutlak untuk Seluruh Partai
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menginginkan proses verifikasi Pemilu ditetapkan secara adil kepada seluruh partai politik (parpol) yang ingin maju menjadi peserta di Pemilu 2019 mendatang.

“Pemilu itu kita bermain di medan yang sama, dalam satu kompetisi itu ya harus fair, jangan sudah ditentukan pemenangnya padahal belum dilaksanakan kompetisinya,” ujar Christophorus Taufik, Ketua Bidang Hukum dan HAM, Partai Perindo, Senin (14/08/2017).

(Baca juga: LBH Perindo: Seluruh Partai Harus Diverifikasi )

Dalam UU Pemilu yang sudah diketuk, lanjut Christ, terdapat pasal yang menyatakan parpol yang lolos Pemilu 2014 tidak perlu mengikuti proses verifikasi, berbeda dengan parpol baru yang diharuskan melalui uji materi verifikasi. Padahal, selama ini verifikasi adalah wajib untuk seluruh parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu.

Untuk diketahui, Undang-Undang Pemilu untuk Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU. Sementara, Pasal 173 ayat (3) partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu.

“Terjadi ketidakadilan karena parpol-parpol baru secara otomatis akan melalui proses persyaratan yang lebih berat, mengapa? Karena dalam kurun waktu 2014 sampai sekarang telah terjadi banyak perubahan, contohnya dulunya Indonesia memiliki 33 provinsi sementara sekarang ada 34 provinsi,” terang Christ.

Artinya, lanjut Christ, ada perubahan kriteria untuk memenuhi syarat lolos verifikasi. “Lima tahun itu pasti terjadi dinamika di mana-mana, tidak bisa hasil verifikasi 2014 menjadi patokan untuk Pemilu selanjutnya, harus dikroscek lagi,’ tuturnya.

(Baca juga: Dinilai Diskriminatif, DPP Perindo Lakukan Kajian Kritis Terhadap UU Pemilu )

Christ menambahkan, untuk data pemilih saja perlu dilakukan verifikasi dan pemutakiran. “Dari sisi pemilih saja ada proses seperti itu, bagaimana di tingkat yang mau dipilih? Ya perlu dilakukan hal yang sama, tidak boleh ada pembedanya,” kata Christ.

“UU Pemilu itu merupakan satu kesatuan proses yang tidak dapat dipisah-pisah, mulai dari pendaftaran hingga akhir, itu adalah serangkaian yang memang harus dijalani oleh semua partai tanpa terkecuali,” tutup Christ.
(pur)
Berita Terkait
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Perludem dan Partai...
Perludem dan Partai Perindo Sebut Revisi UU Pemilu Penting karena Banyak Kekurangan
17 Juta Suara Rakyat...
17 Juta Suara Rakyat Indonesia Hangus dalam Pemilu 2024, Perindo Desak Revisi UU Pemilu
Jika Gugatan Ambang...
Jika Gugatan Ambang Batas Presiden Ditolak, Perindo dan Partai Non-Parlemen Ajukan JR
Ferry Kurnia Rizkiyansyah:...
Ferry Kurnia Rizkiyansyah: Revisi UU Pemilu dan Pilkada Perlu Pendekatan yang Komprehensif dan Jelas
Digantung, Partai Demokrat...
Digantung, Partai Demokrat Tetap Lanjutkan Pembahasan Revisi UU Pemilu
Berita Terkini
RSKB Columbia Luncurkan...
RSKB Columbia Luncurkan Pediatric Care, Layanan Kesehatan Khusus Anak
45 menit yang lalu
49 Perwira Polri di...
49 Perwira Polri di Mutasi Kapolri pada April 2025, Ini Daftar Lengkapnya
48 menit yang lalu
Jadi Tersangka Suap...
Jadi Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Diduga Terima Uang Rp22 Miliar
50 menit yang lalu
Spiritualitas Universal...
Spiritualitas Universal Masuk Perguruan Tinggi, Denny JA Tawarkan Solusi Era Polarisasi
56 menit yang lalu
Kebijakan Berbasis Data...
Kebijakan Berbasis Data dan Informasi Cenderung Konvensional?
1 jam yang lalu
MRP Papua Pegunungan...
MRP Papua Pegunungan Berharap Presiden Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih
1 jam yang lalu
Infografis
Jerman akan Gelar Latihan...
Jerman akan Gelar Latihan Militer untuk Hadapi Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved