Ketua DPP Perindo: Proses Verifikasi Mutlak untuk Seluruh Partai
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menginginkan proses verifikasi Pemilu ditetapkan secara adil kepada seluruh partai politik (parpol) yang ingin maju menjadi peserta di Pemilu 2019 mendatang.
“Pemilu itu kita bermain di medan yang sama, dalam satu kompetisi itu ya harus fair, jangan sudah ditentukan pemenangnya padahal belum dilaksanakan kompetisinya,” ujar Christophorus Taufik, Ketua Bidang Hukum dan HAM, Partai Perindo, Senin (14/08/2017).
(Baca juga: LBH Perindo: Seluruh Partai Harus Diverifikasi )
Dalam UU Pemilu yang sudah diketuk, lanjut Christ, terdapat pasal yang menyatakan parpol yang lolos Pemilu 2014 tidak perlu mengikuti proses verifikasi, berbeda dengan parpol baru yang diharuskan melalui uji materi verifikasi. Padahal, selama ini verifikasi adalah wajib untuk seluruh parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu.
Untuk diketahui, Undang-Undang Pemilu untuk Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU. Sementara, Pasal 173 ayat (3) partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu.
“Terjadi ketidakadilan karena parpol-parpol baru secara otomatis akan melalui proses persyaratan yang lebih berat, mengapa? Karena dalam kurun waktu 2014 sampai sekarang telah terjadi banyak perubahan, contohnya dulunya Indonesia memiliki 33 provinsi sementara sekarang ada 34 provinsi,” terang Christ.
Artinya, lanjut Christ, ada perubahan kriteria untuk memenuhi syarat lolos verifikasi. “Lima tahun itu pasti terjadi dinamika di mana-mana, tidak bisa hasil verifikasi 2014 menjadi patokan untuk Pemilu selanjutnya, harus dikroscek lagi,’ tuturnya.
(Baca juga: Dinilai Diskriminatif, DPP Perindo Lakukan Kajian Kritis Terhadap UU Pemilu )
Christ menambahkan, untuk data pemilih saja perlu dilakukan verifikasi dan pemutakiran. “Dari sisi pemilih saja ada proses seperti itu, bagaimana di tingkat yang mau dipilih? Ya perlu dilakukan hal yang sama, tidak boleh ada pembedanya,” kata Christ.
“UU Pemilu itu merupakan satu kesatuan proses yang tidak dapat dipisah-pisah, mulai dari pendaftaran hingga akhir, itu adalah serangkaian yang memang harus dijalani oleh semua partai tanpa terkecuali,” tutup Christ.
“Pemilu itu kita bermain di medan yang sama, dalam satu kompetisi itu ya harus fair, jangan sudah ditentukan pemenangnya padahal belum dilaksanakan kompetisinya,” ujar Christophorus Taufik, Ketua Bidang Hukum dan HAM, Partai Perindo, Senin (14/08/2017).
(Baca juga: LBH Perindo: Seluruh Partai Harus Diverifikasi )
Dalam UU Pemilu yang sudah diketuk, lanjut Christ, terdapat pasal yang menyatakan parpol yang lolos Pemilu 2014 tidak perlu mengikuti proses verifikasi, berbeda dengan parpol baru yang diharuskan melalui uji materi verifikasi. Padahal, selama ini verifikasi adalah wajib untuk seluruh parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu.
Untuk diketahui, Undang-Undang Pemilu untuk Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU. Sementara, Pasal 173 ayat (3) partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu.
“Terjadi ketidakadilan karena parpol-parpol baru secara otomatis akan melalui proses persyaratan yang lebih berat, mengapa? Karena dalam kurun waktu 2014 sampai sekarang telah terjadi banyak perubahan, contohnya dulunya Indonesia memiliki 33 provinsi sementara sekarang ada 34 provinsi,” terang Christ.
Artinya, lanjut Christ, ada perubahan kriteria untuk memenuhi syarat lolos verifikasi. “Lima tahun itu pasti terjadi dinamika di mana-mana, tidak bisa hasil verifikasi 2014 menjadi patokan untuk Pemilu selanjutnya, harus dikroscek lagi,’ tuturnya.
(Baca juga: Dinilai Diskriminatif, DPP Perindo Lakukan Kajian Kritis Terhadap UU Pemilu )
Christ menambahkan, untuk data pemilih saja perlu dilakukan verifikasi dan pemutakiran. “Dari sisi pemilih saja ada proses seperti itu, bagaimana di tingkat yang mau dipilih? Ya perlu dilakukan hal yang sama, tidak boleh ada pembedanya,” kata Christ.
“UU Pemilu itu merupakan satu kesatuan proses yang tidak dapat dipisah-pisah, mulai dari pendaftaran hingga akhir, itu adalah serangkaian yang memang harus dijalani oleh semua partai tanpa terkecuali,” tutup Christ.
(pur)