Pekan Depan Uji Publik Peraturan KPU tentang Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan draf Peraturan KPU (PKPU) yang akan digunakan untuk pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2019 akan mulai diuji publik pekan depan.
Setidaknya ada dua draf PKPU yang akan didiskusikan dengan masyarakat, yakni PKPU tahapan, program dan jadwal, serta PKPU pendaftaran.
"Dan tahapan sama verifikasi partai politik. Sebetulnya banyak, tapi kita mau fokuskan itu dulu," kata Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui Koran SINDO di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Menurut Arief, sepatutnya KPU telah meminta jadwal konsultasi dengan DPR, terkait dua PKPU tersebut. Namun belum diresponsnya permohonan konsultasi, KPU inisiatif untuk meminta masukan masyarakat lebih dulu terkait aturan teknis pelaksanaan pemilu tersebut.
"Kita sudah masukkan surat, di situ kita tuliskan tanggal 10 Agustus, tapi sekarang sudah 10 Agustus belum ada respons, belum sempat dijawab," tutur Arief.
(Baca juga: Rhoma Irama Anggap PT 20% Tidak Relevan dengan Putusan MK)
Arief mengatakan, sesungguhnya KPU menginginkan agar pembahasan PKPU pemilu ini tuntas sebelum 17 Agustus 2017. Dan berharap masa reses anggota dewan dapat dimanfaatkan untuk membahas dua PKPU tersebut.
"Supaya tanggal 17 Agustus bisa kita selesaikan. Mereka memang sedang reses sekarang," pungkasnya.
Setidaknya ada dua draf PKPU yang akan didiskusikan dengan masyarakat, yakni PKPU tahapan, program dan jadwal, serta PKPU pendaftaran.
"Dan tahapan sama verifikasi partai politik. Sebetulnya banyak, tapi kita mau fokuskan itu dulu," kata Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui Koran SINDO di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Menurut Arief, sepatutnya KPU telah meminta jadwal konsultasi dengan DPR, terkait dua PKPU tersebut. Namun belum diresponsnya permohonan konsultasi, KPU inisiatif untuk meminta masukan masyarakat lebih dulu terkait aturan teknis pelaksanaan pemilu tersebut.
"Kita sudah masukkan surat, di situ kita tuliskan tanggal 10 Agustus, tapi sekarang sudah 10 Agustus belum ada respons, belum sempat dijawab," tutur Arief.
(Baca juga: Rhoma Irama Anggap PT 20% Tidak Relevan dengan Putusan MK)
Arief mengatakan, sesungguhnya KPU menginginkan agar pembahasan PKPU pemilu ini tuntas sebelum 17 Agustus 2017. Dan berharap masa reses anggota dewan dapat dimanfaatkan untuk membahas dua PKPU tersebut.
"Supaya tanggal 17 Agustus bisa kita selesaikan. Mereka memang sedang reses sekarang," pungkasnya.
(maf)