Rhoma Irama Pimpin Partai Idaman Gugat UU Pemilu ke MK

Rabu, 09 Agustus 2017 - 14:30 WIB
Rhoma Irama Pimpin Partai Idaman Gugat UU Pemilu ke MK
Rhoma Irama Pimpin Partai Idaman Gugat UU Pemilu ke MK
A A A
JAKARTA - ‎Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama memimpin langsung partainya untuk mendaftarkan uji materi Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang diputuskan bersama pemerintah dan DPR ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Pasal yang bakal diujikan Idaman yakni Pasal 173 Ayat (1) dan Ayat (3), dan Pasal 222 UU Pemilu. Pria yang dikenal Sebagai Raja Dangdut Indonesia ini mengaku mengalami kerugian konstitusional ketika UU ini berlaku.

"Partai Idama‎n meminta agar frasa 'telah ditetapkan' pada pasal-pasal 173 Ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Idaman juga meminta MK untuk memutuskan bahwa Pasal 173 Ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Rhoma di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan partai politik peserta Pemilu 2014 diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

"UU Pemilu terang benderang bersifat diskriminatif. Ketentuan ini nyata-nyata telah melanggar asas hukum yang bersifat universal yakni asas lex non distnglutur nos non distinguere debemus, hukum tidak membedakan dan karena itu kita tidak harus tidak membedakan," tutur dia.

‎Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, Rhoma Irama menolak Pasal 222 UU Pemilu 2019, karena syarat sudah pernah digunakan pada Pemilu 2014, sehingga sangat tidak relevan dan kedaluwarsa ketika diterapkan sebagai prasyarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan secara serentak bersamaan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tahun 2019.

Sehingga dalam posisi demikian maka seluruh partai politik dalam posisi yang sama yakni zero persen kursi atau zero persen suara sah (dimulai dari nol).

"Pasal 222 UU Pemilu 2019 ini nyata-nyata memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan dalam rapat pleno untuk mengusung Rhoma Irama sebagai calon presiden. Hal ini terjadi dikarenakan Pasal 222 UU a quo hanya memberikan kesempatan untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden kepada partai politik yang memilki kursi di DPR berdasarkan hasil pemilu tahun 2014."

"Seandainya pun Partai Idaman memiliki kursi dengan jumlah mayoritas pada Pemilu tahun 2019 (melebihi 20% kursi DPR RI) tetap tidak bisa mengusung calon presiden sendiri," sambung dia.

Batu uji yang digunakan Partai Idaman dalam mengajukan permohonan uji materi di MK adalah Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945, Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945, Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945, Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8032 seconds (0.1#10.140)