Perkawinan Usia Dini Masih Tinggi

Rabu, 09 Agustus 2017 - 09:04 WIB
Perkawinan Usia Dini...
Perkawinan Usia Dini Masih Tinggi
A A A
JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerja sama dengan The United Nations Population FundActivities (UNFPA) menggelar pertemuan remaja. Acara itu mengusung tema, Memberdayakan Remaja, Membangun Bangsa melalui Pendewasaan Usia Perkawinan.

Kepala BKKBN Pusat, Surya Chandra Surapaty mengatakan, pertemuan remaja ini penting sebagai upaya membangun generasi emas di tahun 2030. Membangun generasi muda, kata dia diawali dengan upaya memberdayakan dan membekali remaja agar dapat berpartisipasi dalam masyarakat dan menjadi calon pemimpin masa depan.

“Atas nama BKKBN, saya mengucapkan terima kasih kepada UNFPA Indonesia atas dukungannya dalam kegiatan ini sebagai perhatian yang besar terhadap eksistensi remaja Indonesia sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Surya dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (9/8/2017).

Menurutnya masalah perkawinan usia anak masih cukup mengkawatirkan. Dia menyebutkan, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2015, satu dari empat anak perempuan umur 20-24 tahun menikah sebelum berusia 18 tahun.

“Secara absolut, jumlahnya cukup besar, sekitar 340.000 setiap tahun. Kondisi perkawinan anak di Indonesia ini merupakan salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Timur dan Pacific berdasarkan data UNICEF, 2014,” ucapnya.

Atas dasar itu dia mengajak para remaja yang terlibat dalam kegiatan ini tidak sekadar menunda perkawinan tapi menjadi agen perubahan, menyosialisasikan Generasi Berencana (GenRe). Dia juga berharap para remaja menyampaikan kepada kawan-kawannya untuk tidak menikah di usia muda. (Baca: Koalisi Perempuan Indonesia Dorong DPR Revisi Batas Usia Nikah)

“Revisi undang-undang usia minimal perempuan itu memakan waktu lama, yang perlu lakukan sekarang menyosialisasikan kepada remaja untuk tidak menikah di usia muda dan tidak melakukan seks pranikah,” katanya.
(kur)
Berita Terkait
Cegah Tumpang Tindih,...
Cegah Tumpang Tindih, Satgas TMMD Sosialisasi UU Perkawinan
UU TPKS: Paksa Perkawinan...
UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Batas Waktu Anak Perkawinan...
Batas Waktu Anak Perkawinan Campur Menjadi WNI Tinggal Setahun Lagi
Muhammadiyah: Kawin...
Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan
Perkawinan Anak dan...
Perkawinan Anak dan Pendidikan
Cegah Pernikahan Usia...
Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Sinjai Sediakan 'Ponsel Berlian'
Berita Terkini
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Infografis
7 Perwira Tinggi Bareskrim...
7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved