Tiga Mantan Pejabat PT PAL Indonesia Segera Disidang

Selasa, 08 Agustus 2017 - 18:39 WIB
Tiga Mantan Pejabat PT PAL Indonesia Segera Disidang
Tiga Mantan Pejabat PT PAL Indonesia Segera Disidang
A A A
SURABAYA - Tiga mantan pejabat tinggi PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, Arief Cahyana dan Saiful Anwar dalam waktu dekat bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima pelimpahan berkas perkara dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 7 Agustus 2017. Setelah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, PN langsung membentuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Ada tiga hakim yang akan menyidangkan. Mungkin dalam waktu seminggu ke depan sudah disidang,” ujar Ketua PN Surabaya Sujatmiko ketika dihubungi, Selasa (8/8/2017).

Ketiga mantan pejabat di perusahaan BUMN itu terjerat kasus hukum lantaran diduga menerima fee dari penjualan kapal jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Mereka diamankan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 30 Maret 2017.

Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara Ashanti Sales Inc. Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai USD86,96 juta. Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75%.

Dalam OTT, KPK menyita uang senilai USD25.000 yang diduga sebagai pemberian kepada pejabat PT PAL Indonesia. Terhadap ketiga tersangka, menjerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebelumnya, M Firmansyah Arifin menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia.

Kini posisinya digantikan oleh Budiman Saleh. M Firmansyah Arifin diberhentikan melalui Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia nomor: SK-63/MBU/04/2017, tentang Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia.

Budiman Saleh sebelumnya menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (Persero). Sedangkan dua tersangka lain, Arief Cahyana adalah mantan Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL dan Saiful Anwar mantan Direktur Keuangan PT PAL.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4038 seconds (0.1#10.140)