Kasus E-KTP, KPK Ajukan Banding Atas Vonis Irman dan Sugiharto
A
A
A
JAKARTA - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi pengadaan e-KTP terus berlanjut. Yang terbaru, lembaga anti rasuah mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
"KPK mengajukan banding terhadap dua orang terdakwa kasus e-KTP yakni Irman dan Sugiharto," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8/2017).
Banding dilakukan karena menurut KPK ada sejumlah fakta-fakta di persidangan baik itu keterangan saksi atau bukti-bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga, kata Febri, ada beberapa nama yang belum muncul dalam putusan di tingkat pertama tersebut.
KPK berharap nantinya hakim di tingkat yang lebih tinggi, baik di pengadilan tinggi bahkan hingga di Mahkamah Agung mempertimbangkan secara lebih komprehensif pengajuan banding yang diajukan lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut.
"Sehingga kita bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP ini, termasuk sejumlah indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak," ucap Febri.
Dalam vonis hakim, Irman dan Sugiharto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya diganjar masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Dalam pertimbangan yuridis hakim, disebutkan sejumlah nama yang dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Di antaranya tiga anggota DPR, Miryam S Haryani dari Partai Hanura, Markus Nari dan Ade Komarudin, keduanya merupakan politikus Partai Golkar.
"KPK mengajukan banding terhadap dua orang terdakwa kasus e-KTP yakni Irman dan Sugiharto," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8/2017).
Banding dilakukan karena menurut KPK ada sejumlah fakta-fakta di persidangan baik itu keterangan saksi atau bukti-bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga, kata Febri, ada beberapa nama yang belum muncul dalam putusan di tingkat pertama tersebut.
KPK berharap nantinya hakim di tingkat yang lebih tinggi, baik di pengadilan tinggi bahkan hingga di Mahkamah Agung mempertimbangkan secara lebih komprehensif pengajuan banding yang diajukan lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut.
"Sehingga kita bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP ini, termasuk sejumlah indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak," ucap Febri.
Dalam vonis hakim, Irman dan Sugiharto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya diganjar masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Dalam pertimbangan yuridis hakim, disebutkan sejumlah nama yang dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Di antaranya tiga anggota DPR, Miryam S Haryani dari Partai Hanura, Markus Nari dan Ade Komarudin, keduanya merupakan politikus Partai Golkar.
(kri)