Konflik PPP, Putusan MA Harusnya Jadi Acuan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dinilai tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 504K/TUN/2015 terkait dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sikap ini dinilai bisa terancam sanksi pidana.
Praktisi hukum, Tisnaya mengatakan, dalam kasus dualisme kepemimpinan partai berlambang Kakbah itu sarat kepentingan politik penguasa. Menurutnya, Pengajuan Kembali (PK) yang diklaim telah diajukan PPP kubu Romahurmuziy juga harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Bagaimana mungkin kalah di dua pengadilan (PTUN dan MA), kemudian meminta PK. Berarti ini kan jelas penguluran waktu," ujar Tisnaya kepada wartawa, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Pendapat yang sama juga disampaikan praktisi hukum, Arsyad. Menurutnya Kemenkumham telah melakukan pelanggaran pidana karena tidak melaksanakan putusan MA. Dia menegaskan, setiap perintah pengadilan dalam suatu putusan adalah perintah negara. (Baca: Alasan PPP Calonkan Jokowi di Pilpres 2019)
"Pada dasarnya semua peradilan di seluruh wilayah Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dalam Pasal 2 ayat 3 UU No. 48 tahun 2009," kata Arsyad.
Praktisi hukum, Tisnaya mengatakan, dalam kasus dualisme kepemimpinan partai berlambang Kakbah itu sarat kepentingan politik penguasa. Menurutnya, Pengajuan Kembali (PK) yang diklaim telah diajukan PPP kubu Romahurmuziy juga harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Bagaimana mungkin kalah di dua pengadilan (PTUN dan MA), kemudian meminta PK. Berarti ini kan jelas penguluran waktu," ujar Tisnaya kepada wartawa, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Pendapat yang sama juga disampaikan praktisi hukum, Arsyad. Menurutnya Kemenkumham telah melakukan pelanggaran pidana karena tidak melaksanakan putusan MA. Dia menegaskan, setiap perintah pengadilan dalam suatu putusan adalah perintah negara. (Baca: Alasan PPP Calonkan Jokowi di Pilpres 2019)
"Pada dasarnya semua peradilan di seluruh wilayah Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dalam Pasal 2 ayat 3 UU No. 48 tahun 2009," kata Arsyad.
(kur)