Mendagri: yang Tentukan UU Langgar Konstitusi Bukan Ketua Partai tetapi MK

Kamis, 03 Agustus 2017 - 15:00 WIB
Mendagri: yang Tentukan...
Mendagri: yang Tentukan UU Langgar Konstitusi Bukan Ketua Partai tetapi MK
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, yang berhak menentukan sebuah Undang-undang (UU) melanggar konstitusi atau tidak, bukanlah ketua umum partai politik (Parpol) ataupun mantan presiden. Namun, yang berhak menentukan adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal demikian disampaikan Tjahjo dalam rapat kerja nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017 di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).

Awalnya, Tjahjo menyinggung Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang digugat sejumlah kepala daerah ke MK. Kata Tjahjo, UU tentang Pemda itu merupakan produk pemerintah dengan DPR. "Bicara pemerintah, ya pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," kata Tjahjo.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah disahkan, UU Pemda itu digugat pemerintah daerah ke MK. "Itu lah NKRI. Ini saya kira aneh-aneh saja. Digugat oleh DPR, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh nasional, pemerintah yang membuat undang-undang menyimpang dari konstitusi," ungkap Tjahjo.

"Lho ini yang bodoh yang mana sih? Yang lelucon yang mana sih?" ujar mantan Sekjen PDI-P ini. Dia menjelaskan, yang berhak menentukan sebuah UU melanggar konstitusi atau menyimpang dari UUD itu bukan ketua umum organisasi kemasyarakatan.

"Bukan ketua umum partai politik, bukan mantan presiden, bukan anggota DPR, tapi Mahkamah Konstitusi. Itu aturannya. Nah tumpang tindihnya di sini nih," imbuh mantan anggota DPR ini.

Sekadar mengingatkan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu merupakan lelucon politik yang menipu rakyat.

Sebab, ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) dalam UU Pemilu itu dianggap inkonstitusional. Mantan Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun menolak UU Pemilu tersebut.
(pur)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Profil Anggito Abimanyu,...
Profil Anggito Abimanyu, Ketua LPS yang Didukung Menkeu Purbaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved