Mendagri: yang Tentukan UU Langgar Konstitusi Bukan Ketua Partai tetapi MK

Kamis, 03 Agustus 2017 - 15:00 WIB
Mendagri: yang Tentukan...
Mendagri: yang Tentukan UU Langgar Konstitusi Bukan Ketua Partai tetapi MK
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, yang berhak menentukan sebuah Undang-undang (UU) melanggar konstitusi atau tidak, bukanlah ketua umum partai politik (Parpol) ataupun mantan presiden. Namun, yang berhak menentukan adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal demikian disampaikan Tjahjo dalam rapat kerja nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017 di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).

Awalnya, Tjahjo menyinggung Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang digugat sejumlah kepala daerah ke MK. Kata Tjahjo, UU tentang Pemda itu merupakan produk pemerintah dengan DPR. "Bicara pemerintah, ya pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," kata Tjahjo.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah disahkan, UU Pemda itu digugat pemerintah daerah ke MK. "Itu lah NKRI. Ini saya kira aneh-aneh saja. Digugat oleh DPR, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh nasional, pemerintah yang membuat undang-undang menyimpang dari konstitusi," ungkap Tjahjo.

"Lho ini yang bodoh yang mana sih? Yang lelucon yang mana sih?" ujar mantan Sekjen PDI-P ini. Dia menjelaskan, yang berhak menentukan sebuah UU melanggar konstitusi atau menyimpang dari UUD itu bukan ketua umum organisasi kemasyarakatan.

"Bukan ketua umum partai politik, bukan mantan presiden, bukan anggota DPR, tapi Mahkamah Konstitusi. Itu aturannya. Nah tumpang tindihnya di sini nih," imbuh mantan anggota DPR ini.

Sekadar mengingatkan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu merupakan lelucon politik yang menipu rakyat.

Sebab, ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) dalam UU Pemilu itu dianggap inkonstitusional. Mantan Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun menolak UU Pemilu tersebut.
(pur)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved