Panggil Agus Rahardjo, KPK Minta Pansus Tak Campuri Proses Hukum E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal rencana pansus hak angket DPR memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sidangnya di kompleks Parlemen, Senayan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya mempertanyakan motif pansus hak angket DPR memanggil Ketua KPK. Terlebih bila nantinya pansus angket ikut campur dalam persoalan penuntasan kasus korupsi e-KTP.
"Jika Pansus masuk pada materi perkara yang sedang berjalan, dalam hal ini kasus E-KTP, tentu wajar kita bertanya, apakah hal tersebut tidak bisa disebut mencampuri proses hukum?" ungkap Febri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).
Febri mengimbau agar pansus hak angket tidak mencampuri proses hukum kasus korupsi e-KTP yang tengah berjalan di KPK. Terlebih, saat ini KPK sudah menetapkan dua orang tersangka baru dari unsur DPR, yaitu Setya Novanto dan Markus Nari.
"Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus e-KTP ini pun sudah diputus di sidang untuk dua terdakwa dan sedang berjalan di penyidikan untuk dua tersangka," kata Febri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya mempertanyakan motif pansus hak angket DPR memanggil Ketua KPK. Terlebih bila nantinya pansus angket ikut campur dalam persoalan penuntasan kasus korupsi e-KTP.
"Jika Pansus masuk pada materi perkara yang sedang berjalan, dalam hal ini kasus E-KTP, tentu wajar kita bertanya, apakah hal tersebut tidak bisa disebut mencampuri proses hukum?" ungkap Febri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).
Febri mengimbau agar pansus hak angket tidak mencampuri proses hukum kasus korupsi e-KTP yang tengah berjalan di KPK. Terlebih, saat ini KPK sudah menetapkan dua orang tersangka baru dari unsur DPR, yaitu Setya Novanto dan Markus Nari.
"Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus e-KTP ini pun sudah diputus di sidang untuk dua terdakwa dan sedang berjalan di penyidikan untuk dua tersangka," kata Febri.
(pur)