Dinamika Internal PPP, Djan Faridz Akan Tempuh Upaya Hukum
A
A
A
JAKARTA - Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat. Kondisi ini dipicu terjadinya penyerbuan dan perusakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP di Jalan Diponegoro No. 60, Menteng, Jakarta Pusat, tanggal 16 juli 2017, sekitar pukul 01.30 WIB yang dicurigai adanya keterlibatan putra pejabat tinggi negara.
Ketua Umum PPP, Djan Faridz menegaskan dirinya adalah kepemimpinan PPP yang sah. Dia menyebutkan, pada tanggal 20 Oktober 2015, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz dalam Putusan MA Nomor 504K/TUN/2015, yang pada pokoknya menyatakan membatalkan SK Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014.
SK Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Rohamurmuziy atau biasa disapa Romi. Namun, tanpa dasar hukum, serta bertentangan dengan putusan MA Nomor 504, kata dia bukannya menerbitkan SK pengesahan Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz, malah sebaliknya Menkumham mengeluarkan SK No. M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016, yang kembali mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.
"Atas dasar ketidakadilan yang kami terima, serta pemaksaan kehendak Menkumham, kami akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" ujar Djan Faridz, di Jakarta, Senin (31/07/2017).
Dia berharap dukungan ulama dan umat Islam untuk membantu PPP melakukan konsolidasi partai menjelang Pemilihan Umum Presiden 2019. Menurutnya dukungan ini penting untuk mengembalikan marwah PPP, yang memiliki moto, Islam Agamaku, Kakbah Kiblatku dan PPP Partaiku.
“Pemerintah seyogyanya mengerti kesulitan kami saat kami bersilaturahmi dengan ulama dan umat Islam, mereka selalu bertanya kepada kami mengapa partai Islam milik ulama dan umat Islam se-Indonesia dizalimi oleh pemerintah melalui Yasona Laoly? Pertanyaan ini merupakan buah simalakama untuk kami dalam menjawabnya.” ucapnya.
Sementara itu mengenai islah dengan pihak Romahurmuziy dia dengan tegas membantahnya. Dia menuturkan Romahurmuziy belum berkomunikasi dengan dirinya mengenai islah tersebut.
"Dia tahu alamat rumah dan kantor pribadi saya dan dia juga punya nomer telepon saya. Pintu rumah dan hati saya terbuka untuk melakukan islah" tuturnya. (Baca: Hasil Mukernas II, PPP Romy Kembali Calonkan Jokowi di Pilpres 2019)
Dia menambahkan, sampai saat ini belum ada salinan resmi putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA 601K/PDT.SUS-PARPOL/2015 yang menyatakan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz adalah Kepengurusan PPP yang sah dan menyatakan Kepengurusan kubu Romy tidak sah dan batal demi hukum. Atas dasar itu dia mempertanyakan bagaimana kubu Romahurmuziy bisa mengetahui isi dari putusan PKyang dikatakan telah ada.
“Sementara proses hukum berjalan, kami memohon agar tokoh ulama dan umat Islam se-Indonesia serta pengurus partai baik di tingkat DPP, DPW, DPC, PAC dan ranting PPP serta semua kader partai untuk tetap menjalin keharmonisan dan saling mendukung satu sama lain dijalan yang sudah dikehendaki Allah SWT," katanya.
Ketua Umum PPP, Djan Faridz menegaskan dirinya adalah kepemimpinan PPP yang sah. Dia menyebutkan, pada tanggal 20 Oktober 2015, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz dalam Putusan MA Nomor 504K/TUN/2015, yang pada pokoknya menyatakan membatalkan SK Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014.
SK Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Rohamurmuziy atau biasa disapa Romi. Namun, tanpa dasar hukum, serta bertentangan dengan putusan MA Nomor 504, kata dia bukannya menerbitkan SK pengesahan Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz, malah sebaliknya Menkumham mengeluarkan SK No. M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016, yang kembali mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.
"Atas dasar ketidakadilan yang kami terima, serta pemaksaan kehendak Menkumham, kami akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" ujar Djan Faridz, di Jakarta, Senin (31/07/2017).
Dia berharap dukungan ulama dan umat Islam untuk membantu PPP melakukan konsolidasi partai menjelang Pemilihan Umum Presiden 2019. Menurutnya dukungan ini penting untuk mengembalikan marwah PPP, yang memiliki moto, Islam Agamaku, Kakbah Kiblatku dan PPP Partaiku.
“Pemerintah seyogyanya mengerti kesulitan kami saat kami bersilaturahmi dengan ulama dan umat Islam, mereka selalu bertanya kepada kami mengapa partai Islam milik ulama dan umat Islam se-Indonesia dizalimi oleh pemerintah melalui Yasona Laoly? Pertanyaan ini merupakan buah simalakama untuk kami dalam menjawabnya.” ucapnya.
Sementara itu mengenai islah dengan pihak Romahurmuziy dia dengan tegas membantahnya. Dia menuturkan Romahurmuziy belum berkomunikasi dengan dirinya mengenai islah tersebut.
"Dia tahu alamat rumah dan kantor pribadi saya dan dia juga punya nomer telepon saya. Pintu rumah dan hati saya terbuka untuk melakukan islah" tuturnya. (Baca: Hasil Mukernas II, PPP Romy Kembali Calonkan Jokowi di Pilpres 2019)
Dia menambahkan, sampai saat ini belum ada salinan resmi putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA 601K/PDT.SUS-PARPOL/2015 yang menyatakan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz adalah Kepengurusan PPP yang sah dan menyatakan Kepengurusan kubu Romy tidak sah dan batal demi hukum. Atas dasar itu dia mempertanyakan bagaimana kubu Romahurmuziy bisa mengetahui isi dari putusan PKyang dikatakan telah ada.
“Sementara proses hukum berjalan, kami memohon agar tokoh ulama dan umat Islam se-Indonesia serta pengurus partai baik di tingkat DPP, DPW, DPC, PAC dan ranting PPP serta semua kader partai untuk tetap menjalin keharmonisan dan saling mendukung satu sama lain dijalan yang sudah dikehendaki Allah SWT," katanya.
(kur)