Cak Imin: Jangan Musuhi Pengikut HTI

Jum'at, 28 Juli 2017 - 05:48 WIB
Cak Imin: Jangan Musuhi...
Cak Imin: Jangan Musuhi Pengikut HTI
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengakui telah diajak pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pria yang biasa disapa Cak Imin mengaku tidak bisa menerima ajakan HTI. Dalam pertemuan dengan pengurus HTI selama dua jam, dia menegaskan posisi PKB sebagai anggota koalisi pemerintah.

Cak Imin menegaskan sikap partainya yang tetap mendukung Perppu Ormas. "Sebagai bagian pemerintah, sangat sulit bagi PKB untuk menolak perppu," ujar Cak Imin ditemui wartawan usai pimpinan HTI meninggalkan Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.

Pengurus HTI pada Kamis siang mendatangi Kantor DPP PKB di Jakarta. Kedatangan mereka untuk meminta dukungan PKB menolak perppu tersebut. (Baca juga: HTI Akui Minta Dukungan PKB untuk Tolak Perppu )

Kendati demikian, Cak Imin berjanji akan meminta Fraksi PKB di DPR untuk mencermati pasal-pasal dalam perppu. PKB dikatakannya akan mengantisipasi kemungkinan adanya pasal yang berkonsekuensi logis terhadap kehidupan berdemokrasi dan organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

Bila ditemukan pasal yang demikian, kata Cak Imin, perlu ada undang-undang baru untuk menyempurnakan perppu. "Perppu memang tidak cukup kuat berjangka panjang tanpa disempurnakan undang undang, " ucapnya.

Cak Imin mengimbau semua pihak tidak lagi memojokkan maupun memusuhi para pengikut HTI. Dia juga meminta semua pihak untuk merangkul, mengajak dialog, dan diskusi sebagaimana keluarga sendiri.

Sebab secara organisasi, kata dia, HTI sudah tidak ada. "HTI sudah dibubarkan. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak memusuhi pengikutnya. Termasuk kepada Banser NU," kata Cak Imin.

Kepada HTI, Cak Imin meminta segera melakukan klarifikasi terbuka. HTI seyogyanya membuktikan sebagai organisasi yang taat asas Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus menerima seluruh panji kenegaraan.

"Selain itu kita juga menghargai sekaligus memonitor langkah hukum HTI dalam melakukan judicial review (uji materi Perppu Ormas-red), "paparnya serayaberharap semua pihak bisa mengambil hikmah atas terbitnya perppu.

Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, PKB mendukung pembubaran ormas. Kendati demikian, kata dia, Cak Imin selaku Ketua Umum PKB berjanji akan memberikan jalan keluar. "Jalannya seperti apa? Beliau sendiri yang tahu, "ujarnya.

Ismail menegaskan HTI merupakan organisasi dakwah yang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya (AD/ART) mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945.
(dam)
Berita Terkait
Konflik PKB-PBNU Meruncing,...
Konflik PKB-PBNU Meruncing, Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Bareskrim
Sambut Harlah PKB, Perempuan...
Sambut Harlah PKB, Perempuan Bangsa Gelar Lomba Masak dan Rias Tumpeng
Cak Imin Tegaskan PKB...
Cak Imin Tegaskan PKB Solid: Yang Mau Ganggu Sampai Sungkan
PKB: Andai Masih Hidup,...
PKB: Andai Masih Hidup, Gus Dur Pasti Sedih
Dewan Syura PKB Jawa...
Dewan Syura PKB Jawa Barat Sepakat Pertahankan Soliditas Partai
Vaksinasi Hari Kedua,...
Vaksinasi Hari Kedua, PKB Ingin Herd Immunity Cepat Terwujud
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
Pakar Ingatkan Omongan...
Pakar Ingatkan Omongan Jokowi, Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved