HTI Akui Minta Dukungan PKB untuk Menolak Perppu Ormas
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengakui, kedatangannya ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dalam rangka meminta dukungan politik.
Secara terang-terangan, HTI meminta Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ikut menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Kita akan mendorong PKB untuk ikut menolak Perppu," ujar Ismail, di Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Selain itu, pihaknya juga meminta PKB mendukung langkah HTI melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). HTI menilai Perppu Ormas inskonstitusional. Karena secara yuridis perlu dilakukan uji material.
"Kita akan meminta dukungan hingga hasil optimal," kata Ismail.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) resmi menyampaikan permohonan uji formil dan materi Perppu Ormas.
Gugatan resmi didaftarkan ke MK pada Rabu 26 Juli 2017. Ketua Tim Hukum PP Persis, Rahmat mengatakan, PP Persis mempunyai legal standing mengajukan permohonan uji formil maupun materi Perppu Ormas.
"Permohonan judicial review oleh Persis sebagai salah satu hak perlawanan hukum yang dijamin oleh Pasal 51 (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," kata Rahmat dalam keterangan pers yang diterima.
(Baca juga: Soal Pembubaran Ormas Lain, Jokowi: Kita Berbicara Satu-satu)
Rahmat menilai, saat ini telah terjadi pro-kontra di kalangan para ahli hukum dan juga di tengah masyarakat tentang kedudukan Perppu Ormas. Apakah secara formil dan materil sudah sesuai dengan UUD 1945, ataukah bertentangan.
Situasi ini menurut Rahmat, menimbulkan kegaduhan bahkan potensi ketegangan antar-kelompok masyarakat, sehingga tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Karena itu, perlu kepastian hukum yang benar-benar jelas, tegas, dan mengikat yang dapat menghentikan polemik berkepanjangan. "Salah satu langkah itu adalah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi," ucap Rahmat.
Secara terang-terangan, HTI meminta Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ikut menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Kita akan mendorong PKB untuk ikut menolak Perppu," ujar Ismail, di Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Selain itu, pihaknya juga meminta PKB mendukung langkah HTI melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). HTI menilai Perppu Ormas inskonstitusional. Karena secara yuridis perlu dilakukan uji material.
"Kita akan meminta dukungan hingga hasil optimal," kata Ismail.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) resmi menyampaikan permohonan uji formil dan materi Perppu Ormas.
Gugatan resmi didaftarkan ke MK pada Rabu 26 Juli 2017. Ketua Tim Hukum PP Persis, Rahmat mengatakan, PP Persis mempunyai legal standing mengajukan permohonan uji formil maupun materi Perppu Ormas.
"Permohonan judicial review oleh Persis sebagai salah satu hak perlawanan hukum yang dijamin oleh Pasal 51 (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," kata Rahmat dalam keterangan pers yang diterima.
(Baca juga: Soal Pembubaran Ormas Lain, Jokowi: Kita Berbicara Satu-satu)
Rahmat menilai, saat ini telah terjadi pro-kontra di kalangan para ahli hukum dan juga di tengah masyarakat tentang kedudukan Perppu Ormas. Apakah secara formil dan materil sudah sesuai dengan UUD 1945, ataukah bertentangan.
Situasi ini menurut Rahmat, menimbulkan kegaduhan bahkan potensi ketegangan antar-kelompok masyarakat, sehingga tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Karena itu, perlu kepastian hukum yang benar-benar jelas, tegas, dan mengikat yang dapat menghentikan polemik berkepanjangan. "Salah satu langkah itu adalah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi," ucap Rahmat.
(maf)