PP Persis Resmi Ajukan Gugatan Perppu Ormas ke MK

Kamis, 27 Juli 2017 - 09:55 WIB
PP Persis Resmi Ajukan...
PP Persis Resmi Ajukan Gugatan Perppu Ormas ke MK
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) resmi menyampaikan permohonan uji formil dan materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Gugatan resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 26 Juli 2017. Ketua Tim Hukum PP Persis, Rahmat mengatakan, PP Persis mempunyai legal standing mengajukan permohonan uji formil maupun materi Perppu Ormas.

"Permohonan judicial review oleh Persis sebagai salah satu hak perlawanan hukum yang dijamin oleh Pasal 51 (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," kata Rahmat dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (27/7/2017).

Rahmat menilai, saat ini telah terjadi pro-kontra di kalangan para ahli hukum dan juga di tengah masyarakat tentang kedudukan Perppu Ormas. Apakah secara formil dan materil sudah sesuai dengan UUD 1945, ataukah bertentangan.

Situasi ini menurut Rahmat, menimbulkan kegaduhan bahkan potensi ketegangan antar-kelompok masyarakat, sehingga tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Karena itu, perlu kepastian hukum yang benar-benar jelas, tegas, dan mengikat yang dapat menghentikan polemik berkepanjangan. "Salah satu langkah itu adalah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi," ucap Rahmat.

(Baca juga: Yusril Sebut Perppu Buka Peluang Pemerintah Jadi Diktator)

Rahmat menegaskan, permohonan uji materi Perppu Ormas yang dilakukan oleh Persis tidak dimaksudkan untuk membela atau mendukung kelompok atau ormas tertentu.

Uji materi dimaksudkan sebagai pembelaan untuk kepentingan hak-hak seluruh warga negara baik perseorangan maupun kelompok yang hak-haknya dirugikan ataupun berpotensi dirugikan oleh Perppu tersebut.

"Judicial review yang dilakukan Persis justru sebagai bukti ketaatan hukum dan dalam konteks berperan aktif dalam menegakkan konstitusi yang dengan tegas menyatakan bahwa, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara otoriter," tegas Rahmat.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Berita Terkini
Kantor BGN Digeledah...
Kantor BGN Digeledah Kejagung, Kasus Apa?
Ray Rangkuti Singgung...
Ray Rangkuti Singgung Indonesia Masih di Level Ikut-ikutan dalam Politik Luar Negeri
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
6 Kontroversi Kepala...
6 Kontroversi Kepala BGN Dadan Hindayana hingga Berujung Dicopot Prabowo
Republikorp-Barzan Holdings...
Republikorp-Barzan Holdings Kerja Sama Pertahanan mulai Senjata hingga Kapal Selam Mini
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved