PP Persis Resmi Ajukan Gugatan Perppu Ormas ke MK
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) resmi menyampaikan permohonan uji formil dan materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Gugatan resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 26 Juli 2017. Ketua Tim Hukum PP Persis, Rahmat mengatakan, PP Persis mempunyai legal standing mengajukan permohonan uji formil maupun materi Perppu Ormas.
"Permohonan judicial review oleh Persis sebagai salah satu hak perlawanan hukum yang dijamin oleh Pasal 51 (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," kata Rahmat dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (27/7/2017).
Rahmat menilai, saat ini telah terjadi pro-kontra di kalangan para ahli hukum dan juga di tengah masyarakat tentang kedudukan Perppu Ormas. Apakah secara formil dan materil sudah sesuai dengan UUD 1945, ataukah bertentangan.
Situasi ini menurut Rahmat, menimbulkan kegaduhan bahkan potensi ketegangan antar-kelompok masyarakat, sehingga tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Karena itu, perlu kepastian hukum yang benar-benar jelas, tegas, dan mengikat yang dapat menghentikan polemik berkepanjangan. "Salah satu langkah itu adalah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi," ucap Rahmat.
(Baca juga: Yusril Sebut Perppu Buka Peluang Pemerintah Jadi Diktator)
Rahmat menegaskan, permohonan uji materi Perppu Ormas yang dilakukan oleh Persis tidak dimaksudkan untuk membela atau mendukung kelompok atau ormas tertentu.
Uji materi dimaksudkan sebagai pembelaan untuk kepentingan hak-hak seluruh warga negara baik perseorangan maupun kelompok yang hak-haknya dirugikan ataupun berpotensi dirugikan oleh Perppu tersebut.
"Judicial review yang dilakukan Persis justru sebagai bukti ketaatan hukum dan dalam konteks berperan aktif dalam menegakkan konstitusi yang dengan tegas menyatakan bahwa, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara otoriter," tegas Rahmat.
Gugatan resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 26 Juli 2017. Ketua Tim Hukum PP Persis, Rahmat mengatakan, PP Persis mempunyai legal standing mengajukan permohonan uji formil maupun materi Perppu Ormas.
"Permohonan judicial review oleh Persis sebagai salah satu hak perlawanan hukum yang dijamin oleh Pasal 51 (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," kata Rahmat dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (27/7/2017).
Rahmat menilai, saat ini telah terjadi pro-kontra di kalangan para ahli hukum dan juga di tengah masyarakat tentang kedudukan Perppu Ormas. Apakah secara formil dan materil sudah sesuai dengan UUD 1945, ataukah bertentangan.
Situasi ini menurut Rahmat, menimbulkan kegaduhan bahkan potensi ketegangan antar-kelompok masyarakat, sehingga tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Karena itu, perlu kepastian hukum yang benar-benar jelas, tegas, dan mengikat yang dapat menghentikan polemik berkepanjangan. "Salah satu langkah itu adalah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi," ucap Rahmat.
(Baca juga: Yusril Sebut Perppu Buka Peluang Pemerintah Jadi Diktator)
Rahmat menegaskan, permohonan uji materi Perppu Ormas yang dilakukan oleh Persis tidak dimaksudkan untuk membela atau mendukung kelompok atau ormas tertentu.
Uji materi dimaksudkan sebagai pembelaan untuk kepentingan hak-hak seluruh warga negara baik perseorangan maupun kelompok yang hak-haknya dirugikan ataupun berpotensi dirugikan oleh Perppu tersebut.
"Judicial review yang dilakukan Persis justru sebagai bukti ketaatan hukum dan dalam konteks berperan aktif dalam menegakkan konstitusi yang dengan tegas menyatakan bahwa, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara otoriter," tegas Rahmat.
(maf)