Yusril Ubah Status Pemohon Uji Materi Pembubaran HTI Jadi Perorangan

Jum'at, 28 Juli 2017 - 17:20 WIB
Yusril Ubah Status Pemohon...
Yusril Ubah Status Pemohon Uji Materi Pembubaran HTI Jadi Perorangan
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan memperbaiki status pemohon dalam permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Yusril mengaku ragu dalam menentukan posisi legal standing HTI selaku pemohon uji materi. Pasalnya, badan hukum HTI saat ini telah dicabut pemerintah menyusul diterbitkannya Perppu Ormas.

"Ada kegalauan dipicu persoalan legal standing. Majelis hakim memberikan arahan dan kami sampaikan kami akan mengubah status pemohon dari lembaga menjadi perorangan," ujar Yusril usai menjalani persidangan gugatan uji materi Perppu Ormas di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Dia mengaku khawatir, jika legal standing HTI dipertahankan, maka permohonan uji materi dibatalkan MK lantaran badan hukum ormas yang bercita-cita menegakkan ideologi khilafah itu telah dicabut pemerintah.

Karenanya, HTI mengajukan Ismail Yusanto sebagai pemohon perseorangan. Diyakini Yusril, legal standing pemohon persidangan lebih kuat, karena setiap warga negara memiliki hak berserikat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

"Walaupun tidak secara eksplisit, namun majelis hakim tampaknya lebih menerima cara tersebut. Nanti perbaikan akan segera kami sampaikan dalam waktu 14 hari ke depan," kata Yusril.
(kri)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Berita Terkini
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved