Yusril Ubah Status Pemohon Uji Materi Pembubaran HTI Jadi Perorangan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan memperbaiki status pemohon dalam permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Yusril mengaku ragu dalam menentukan posisi legal standing HTI selaku pemohon uji materi. Pasalnya, badan hukum HTI saat ini telah dicabut pemerintah menyusul diterbitkannya Perppu Ormas.
"Ada kegalauan dipicu persoalan legal standing. Majelis hakim memberikan arahan dan kami sampaikan kami akan mengubah status pemohon dari lembaga menjadi perorangan," ujar Yusril usai menjalani persidangan gugatan uji materi Perppu Ormas di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Dia mengaku khawatir, jika legal standing HTI dipertahankan, maka permohonan uji materi dibatalkan MK lantaran badan hukum ormas yang bercita-cita menegakkan ideologi khilafah itu telah dicabut pemerintah.
Karenanya, HTI mengajukan Ismail Yusanto sebagai pemohon perseorangan. Diyakini Yusril, legal standing pemohon persidangan lebih kuat, karena setiap warga negara memiliki hak berserikat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
"Walaupun tidak secara eksplisit, namun majelis hakim tampaknya lebih menerima cara tersebut. Nanti perbaikan akan segera kami sampaikan dalam waktu 14 hari ke depan," kata Yusril.
Yusril mengaku ragu dalam menentukan posisi legal standing HTI selaku pemohon uji materi. Pasalnya, badan hukum HTI saat ini telah dicabut pemerintah menyusul diterbitkannya Perppu Ormas.
"Ada kegalauan dipicu persoalan legal standing. Majelis hakim memberikan arahan dan kami sampaikan kami akan mengubah status pemohon dari lembaga menjadi perorangan," ujar Yusril usai menjalani persidangan gugatan uji materi Perppu Ormas di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Dia mengaku khawatir, jika legal standing HTI dipertahankan, maka permohonan uji materi dibatalkan MK lantaran badan hukum ormas yang bercita-cita menegakkan ideologi khilafah itu telah dicabut pemerintah.
Karenanya, HTI mengajukan Ismail Yusanto sebagai pemohon perseorangan. Diyakini Yusril, legal standing pemohon persidangan lebih kuat, karena setiap warga negara memiliki hak berserikat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
"Walaupun tidak secara eksplisit, namun majelis hakim tampaknya lebih menerima cara tersebut. Nanti perbaikan akan segera kami sampaikan dalam waktu 14 hari ke depan," kata Yusril.
(kri)