KPK Periksa Empat Tersangka Dugaan Suap Pejabat BPK
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Hari ini, penyidik memeriksa empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito, pejabat eselon III Kemendes PDT Jarot Budi Prabowo, serta dua auditor BPK Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.
"Hari ini seluruh tersangka di kasus suap pejabat BPK diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2017). (Baca Juga: KPK Terus Kembangkan Kasus Suap WTP)
Dalam kasus ini, Sugito selaku Irjen Kemendes PDTT diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta. Suap diberikan melalui Jarot Budi Prabowo. Suap diberikan agar Kemendes PDT mendapatkan opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.
Sugito dan Jarot Budi selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Rochmadi dan Ali Sadli sebagai tersangka penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hari ini, penyidik memeriksa empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito, pejabat eselon III Kemendes PDT Jarot Budi Prabowo, serta dua auditor BPK Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.
"Hari ini seluruh tersangka di kasus suap pejabat BPK diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2017). (Baca Juga: KPK Terus Kembangkan Kasus Suap WTP)
Dalam kasus ini, Sugito selaku Irjen Kemendes PDTT diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta. Suap diberikan melalui Jarot Budi Prabowo. Suap diberikan agar Kemendes PDT mendapatkan opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.
Sugito dan Jarot Budi selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Rochmadi dan Ali Sadli sebagai tersangka penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)