KPK Periksa Novel Hasan sebagai Tersangka di Kasus Bakamla

Senin, 24 Juli 2017 - 11:55 WIB
KPK Periksa Novel Hasan...
KPK Periksa Novel Hasan sebagai Tersangka di Kasus Bakamla
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengadaan satelit pengawasan atau monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Novel Hasan (NH), sebagai tersangka.

"NH diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi. Salah satunya politikus Golkar Fayakhun Andriadi. Anggota komisi I DPR itu pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Novel Hasan pada April lalu.

Tak hanya memeriksanya, penyidik juga mencegah Fayakhun pergi ke luar negeri selama enam bulan demi kepentingan penyidikan. Dugaan keterlibatan Fayakhun dalam suap proyek di Bakamla ini pertama kali diungkap oleh Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa.

(Baca juga: KPK Dikritik Belum Bisa Tangkap Pelaku Utama Kasus Bakamla)

Fayakhun disebut Fahmi turut menerima uang yang dititipkan melalui politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Fahmi Habsyi atau Ali Fahmi, untuk keperluan proyek senilai Rp200 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya yakni, Kepala Biro Perencanaan Organisasi Bakamla, Novel Hasan, Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Novel Hasan diduga menerima uang USD 104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp220 miliar. Atas perbuatannya, Novel Hasan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)