Komnas HAM Imbau MK Ekstra Adil Tangani Gugatan UU Pemilu
Senin, 24 Juli 2017 - 10:11 WIB
Komnas HAM Imbau MK Ekstra Adil Tangani Gugatan UU Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ekstra adil dalam menangani gugatan Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Adapun yang bakal digugat banyak pihak mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU tentang Penyelenggaraan Pemilu itu.
"Komnas HAM mengimbau MK ekstra hati-hati, ekstra ketat, ekstra adil, dan ekstra jujur memeriksanya," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution kepada SINDOnews, Senin (24/7/2017).
Menurut Maneger, UU tentang Penyelenggaraan Pemilu harus dipastikan tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara. "Kalau ada warga negara yang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan uji materi ke MK, itu harus dihargai," ucapnya.
(Baca juga: Respons PPP Terkait 4 Fraksi Walk Out dalam Paripurna UU Pemilu)
Diketahui, UU tentang Penyelenggaraan Pemilu telah disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Jumat 21 Juli 2017 dini hari. Keputusan itu diambil tanpa Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN.
Sebab keempat fraksi itu walk out dari ruang rapat paripurna DPR. Tiga fraksi di antaranya, Gerindra, PKS, dan Demokrat menolak presidential threshold 20 persen-25 persen karena inkonstitusional.
Adapun yang bakal digugat banyak pihak mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU tentang Penyelenggaraan Pemilu itu.
"Komnas HAM mengimbau MK ekstra hati-hati, ekstra ketat, ekstra adil, dan ekstra jujur memeriksanya," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution kepada SINDOnews, Senin (24/7/2017).
Menurut Maneger, UU tentang Penyelenggaraan Pemilu harus dipastikan tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara. "Kalau ada warga negara yang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan uji materi ke MK, itu harus dihargai," ucapnya.
(Baca juga: Respons PPP Terkait 4 Fraksi Walk Out dalam Paripurna UU Pemilu)
Diketahui, UU tentang Penyelenggaraan Pemilu telah disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Jumat 21 Juli 2017 dini hari. Keputusan itu diambil tanpa Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN.
Sebab keempat fraksi itu walk out dari ruang rapat paripurna DPR. Tiga fraksi di antaranya, Gerindra, PKS, dan Demokrat menolak presidential threshold 20 persen-25 persen karena inkonstitusional.
(maf)