KPU Belum Bisa Gunakan UU Pemilu

Jum'at, 21 Juli 2017 - 17:11 WIB
KPU Belum Bisa Gunakan...
KPU Belum Bisa Gunakan UU Pemilu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu yang telah disahkan DPR menjadi UU dalam Rapat Paripurna Jumat 21 Juli 2017 dini hari bisa segera diundangkan.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, institusi baru bisa menindaklanjuti perintah dari UU Penyelenggaraan Pemilu setelah UU tersebut dimasukkan dalam salinan negara dan mendapat penomoran.

“Sejak diformalkan itulah nanti dicatatkan dalam lembaran negara diberi nomor UU-nya baru kemudian secara resmi UU itu bisa digunakan,” ujar Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/7/2017). (Baca juga: Gerindra Cs Walk Out, DPR Putuskan Presidential Threshold 20-25% )

Menurut Arief, desakan agar UU tersebut segera diundangkan karena waktu dimulainya tahapan pelaksanaan pemilu sudah semakin dekat. Terlebih KPU juga dituntut untuk menyiapkan Peraturan KPU (PKPU).

“Karena di dalam pasal-pasalnya itu disebutkan tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Ini sudah tanggal 21 (Juli). Hanya tersisa satu minggu dan kami harus memulai tahapan,” tutur Arief.

Sementara KPU, menurut Arief, masih terikat pada aturan konsultasi yang harus dilakukan dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

“Makanya UU ini jadi juga kan tidak langsung bisa eksekusi karena ada beberapa kegiatan yang turunannya harus dibuat dalam bentuk PKPU,” katanya.

Seperti diketahui, setelah melalui proses berliku dan panjang akhirnya revisi UU Penyelenggaraan Pemilu disahkan dalam rapat paripurna DPR semalam. UU ini menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan setiap tahapan pemilu yang akan berlangsung serentak pada 2019 mendatang.
(dam)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
Pemilu Sesuai UU, KPU:...
Pemilu Sesuai UU, KPU: 14 Februari 2024 Pemungutan Suara Capres dan Caleg
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
KPU RI: Debat Capres...
KPU RI: Debat Capres Digelar 3 Kali, Cawapres 2 Kali
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved