Keputusan PT 20% Inkonstitusional dan Punya Celah Digugat ke MK

Jum'at, 21 Juli 2017 - 10:39 WIB
Keputusan PT 20% Inkonstitusional...
Keputusan PT 20% Inkonstitusional dan Punya Celah Digugat ke MK
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan lima poin krusial dalam rancangan undang-undang (RUU) menjadi Undang-undang Pemilu. Salah satunya diputuskan ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) menjadi sebesar 20-25%.

Menurut Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayitno, meski sudah diketok palu, namun Paripurna DPR diwarnai aksi walk out oleh empat Fraksi yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, bahkan tiga ‎pimpinan DPR ikut walk out.

‎"Terutama soal asas keserentakan pemilu yang tak diindahkan oleh enam fraksi yang menyetujui RUU Pemilu," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Jumat (21/7/2017).

Menurut Adi, empat fraksi masing-masing menggunakan logika bahwa pemilu serentak meniscayakan tidak ada ambang batas presiden. Sementara fraksi lainnya, khususnya fraksi pendukung pemerintah berargumen pada hasil Pemilu 2014 yang berhasil menerapkan PT 20-25%.

Dia menilai, alasan fraksi yang mendukung PT 20-25% lucu. Sebab, Pemilu 2019 mendatang menganut asas keserentakan dan tak lagi memakai sistem Pemilu 2014.

"Oleh karena itu, kita perlu tunggu penjelasan PT presiden 20% seperti apa. Sebab (PT 20-25) cukup lemah argumen konstitusionalnya yang membuka celah untuk digugat ke MK," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0953 seconds (0.1#10.140)