Keputusan PT 20% Inkonstitusional dan Punya Celah Digugat ke MK
A
A
A
JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan lima poin krusial dalam rancangan undang-undang (RUU) menjadi Undang-undang Pemilu. Salah satunya diputuskan ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) menjadi sebesar 20-25%.
Menurut Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayitno, meski sudah diketok palu, namun Paripurna DPR diwarnai aksi walk out oleh empat Fraksi yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, bahkan tiga pimpinan DPR ikut walk out.
"Terutama soal asas keserentakan pemilu yang tak diindahkan oleh enam fraksi yang menyetujui RUU Pemilu," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Jumat (21/7/2017).
Menurut Adi, empat fraksi masing-masing menggunakan logika bahwa pemilu serentak meniscayakan tidak ada ambang batas presiden. Sementara fraksi lainnya, khususnya fraksi pendukung pemerintah berargumen pada hasil Pemilu 2014 yang berhasil menerapkan PT 20-25%.
Dia menilai, alasan fraksi yang mendukung PT 20-25% lucu. Sebab, Pemilu 2019 mendatang menganut asas keserentakan dan tak lagi memakai sistem Pemilu 2014.
"Oleh karena itu, kita perlu tunggu penjelasan PT presiden 20% seperti apa. Sebab (PT 20-25) cukup lemah argumen konstitusionalnya yang membuka celah untuk digugat ke MK," pungkasnya.
Menurut Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayitno, meski sudah diketok palu, namun Paripurna DPR diwarnai aksi walk out oleh empat Fraksi yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, bahkan tiga pimpinan DPR ikut walk out.
"Terutama soal asas keserentakan pemilu yang tak diindahkan oleh enam fraksi yang menyetujui RUU Pemilu," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Jumat (21/7/2017).
Menurut Adi, empat fraksi masing-masing menggunakan logika bahwa pemilu serentak meniscayakan tidak ada ambang batas presiden. Sementara fraksi lainnya, khususnya fraksi pendukung pemerintah berargumen pada hasil Pemilu 2014 yang berhasil menerapkan PT 20-25%.
Dia menilai, alasan fraksi yang mendukung PT 20-25% lucu. Sebab, Pemilu 2019 mendatang menganut asas keserentakan dan tak lagi memakai sistem Pemilu 2014.
"Oleh karena itu, kita perlu tunggu penjelasan PT presiden 20% seperti apa. Sebab (PT 20-25) cukup lemah argumen konstitusionalnya yang membuka celah untuk digugat ke MK," pungkasnya.
(kri)