Dituntut Empat Tahun Penjara, Saipul Jamil Siapkan Pembelaan

Rabu, 19 Juli 2017 - 20:14 WIB
Dituntut Empat Tahun...
Dituntut Empat Tahun Penjara, Saipul Jamil Siapkan Pembelaan
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama 4 tahun terhadap penyanyi dangdut Saipul Jamil.

JPU yang diketuai ‎Afni Carolina dengan anggota Mohamad Nur Azis, Rony Yusuf, dan Hendra Eka Saputra menilai Saipul Jamil alias Ipul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam delik pemberian suap sebesar Rp250 juta.

Suap diberikan Ipul bersama dengan anggota tim kuasa hukumnya, Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman, kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah.

Pemberian uang suap tersebut untuk hakim Ifa Sudewi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sekaligus ketua majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ipul di PN Jakut. Suap lebih dulu diterima Rohadi selaku Panitera Pengganti PN Jakut.

Suap dimaksudkan untuk mempengaruhi majelis hakim agar Ipul divonis seringan-ringannya dalam perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ipul di PN Jakut.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil berupa pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," tegas JPU Afni saat membacakan amar tuntutan atas nama Ipul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menurut JPU, perbuatan Ipul terbukti sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Atas tuntut JPU, majelis hakim lantas memberikan kesempatan kepada Saipul Jamil alias Ipul dan tim penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Ipul memastikan dia dan tim penasihat hukum akan mengajukan pleidoi.

"Saya Insya Allah akan membuat pleidoi dan juga penasihat hukum akan membuat," ucap Ipul.
(dam)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved