Dituntut Empat Tahun Penjara, Saipul Jamil Siapkan Pembelaan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama 4 tahun terhadap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
JPU yang diketuai Afni Carolina dengan anggota Mohamad Nur Azis, Rony Yusuf, dan Hendra Eka Saputra menilai Saipul Jamil alias Ipul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam delik pemberian suap sebesar Rp250 juta.
Suap diberikan Ipul bersama dengan anggota tim kuasa hukumnya, Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman, kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah.
Pemberian uang suap tersebut untuk hakim Ifa Sudewi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sekaligus ketua majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ipul di PN Jakut. Suap lebih dulu diterima Rohadi selaku Panitera Pengganti PN Jakut.
Suap dimaksudkan untuk mempengaruhi majelis hakim agar Ipul divonis seringan-ringannya dalam perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ipul di PN Jakut.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil berupa pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," tegas JPU Afni saat membacakan amar tuntutan atas nama Ipul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Menurut JPU, perbuatan Ipul terbukti sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Atas tuntut JPU, majelis hakim lantas memberikan kesempatan kepada Saipul Jamil alias Ipul dan tim penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Ipul memastikan dia dan tim penasihat hukum akan mengajukan pleidoi.
"Saya Insya Allah akan membuat pleidoi dan juga penasihat hukum akan membuat," ucap Ipul.
JPU yang diketuai Afni Carolina dengan anggota Mohamad Nur Azis, Rony Yusuf, dan Hendra Eka Saputra menilai Saipul Jamil alias Ipul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam delik pemberian suap sebesar Rp250 juta.
Suap diberikan Ipul bersama dengan anggota tim kuasa hukumnya, Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman, kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah.
Pemberian uang suap tersebut untuk hakim Ifa Sudewi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sekaligus ketua majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ipul di PN Jakut. Suap lebih dulu diterima Rohadi selaku Panitera Pengganti PN Jakut.
Suap dimaksudkan untuk mempengaruhi majelis hakim agar Ipul divonis seringan-ringannya dalam perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ipul di PN Jakut.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil berupa pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," tegas JPU Afni saat membacakan amar tuntutan atas nama Ipul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Menurut JPU, perbuatan Ipul terbukti sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Atas tuntut JPU, majelis hakim lantas memberikan kesempatan kepada Saipul Jamil alias Ipul dan tim penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Ipul memastikan dia dan tim penasihat hukum akan mengajukan pleidoi.
"Saya Insya Allah akan membuat pleidoi dan juga penasihat hukum akan membuat," ucap Ipul.
(dam)