Soal Pembubaran Ormas Lain, Jokowi: Kita Berbicara Satu-satu

Rabu, 19 Juli 2017 - 12:50 WIB
Soal Pembubaran Ormas...
Soal Pembubaran Ormas Lain, Jokowi: Kita Berbicara Satu-satu
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencabut badan hukum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan itu sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perrpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap bahwa pencabutan badan Hukum HTI sudah melalui pengkajian dan pengamatan yang lama, serta masukan dari banyak kalangan seperti ulama dan masyarakat.

Meski begitu, Pemerintah memastikan baru HTI yang telah dicabut badan hukumnya. Ditanya kemungkinan adanya ormas Lain yang bakal menyusul HTI, Jokowi enggan berbicara lebih jauh.

"Kita berbicara satu-satu,"‎ ujar Jokowi usai meresmikan Rakernas Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta Covention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

‎Seperti diketahui, Dirjen AHU Kemenkumham telah mengumumkan pencabutan badan hukum Ormas HTI. Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly menilai, pemerintah bisa mencabut Surat Keputusan (SK) perkumpulan/Ormas yang tidak sesuai dengan administrasi dan dipandang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

Dalam keterangan tertulisnya, Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Haris menjelaskan pencabutan badan hukum HTI sebagai tindak lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang diumumkan Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu. Perppu Ormas sendiri tengah menunggu persetujuan dari DPR. Perppu ini juga tengah digugat HTI di Mahkamah Kontitusi (MK).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0139 seconds (0.1#10.140)