Dibubarkan Pemerintah, HTI Akan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 19 Juli 2017 - 12:40 WIB
Dibubarkan Pemerintah,...
Dibubarkan Pemerintah, HTI Akan Siapkan Langkah Hukum
A A A
JAKARTA - DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menghadapi pencabutan status badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pencabutan badan hukum HTI sebelumnya telah diumumkan dalam sebuah konferensi pers di kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah bersikap atas pencabutan badan hukum oleh pemerintah. Kini, HTI tengah mengkaji dan menyiapkan langkah hukum.

"Akan kita lihat dan kaji. Berdasarkan itu, kita akan tentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Ismail saat dihubungi SINDOnews, Rabu (19/7/2017).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham telah resmi mencabut status badan hukum ormas HTI. Dengan pencabutan status badan hukum itu, HTI telah resmi dibubarkan.

Pencabutan status badan hukum disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris, di kantornya, Kuningan Jakarta Selatan.

Dalam uraiannya, Freddy menerangkan bahwa meski memiliki AD/ART berlandaskan Pancasila sebagai landasan ideologi badan hukum perkumpulannya, aktifitas dakwah HTI di lapangan dinilai telah mengingkari azas-azas Pancasila.

Sebelumnya, ormas HTI tercatat sebagai Badan Hukum Perkumpulan di Kemenkumham dengan nomor registrasi AHU-00282.60.20.2014 tertanggal 2 Juli 2014. "Kami mendapat berbagai masukan dari intansi terkait, mereka (HTI) mengingkari AD/ART sendiri. Hal itu menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," kata Freddy.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6224 seconds (0.1#10.140)