Rapat Pimpinan Putuskan Setya Novanto Tetap Pimpin DPR

Selasa, 18 Juli 2017 - 16:15 WIB
Rapat Pimpinan Putuskan...
Rapat Pimpinan Putuskan Setya Novanto Tetap Pimpin DPR
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tetap menjabat Ketua DPR meskipun menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan DPR bersama Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian DPR, siang tadi.

"Pimpinan DPR tetap seperti sekarang ini‎," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). (Baca juga: Rapat Paripurna DPR Diwarnai Interupsi Minta Setya Novanto Mundur )

‎Kepala Badan Keahlian DPR ‎Johnson‎ Rajagukguk mengatakan, pemberhentian pimpinan DPR bisa dilakukan jika memenuhi salah satu dari tiga syarat, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan.

"Kalau pimpinan DPR misal tersangkut hukum maka dalam Pasal 87 ayat 2 huruf c sudah diatur bahwa pemberhentian itu bisa dilakukan mana kala sudah ada putusan dinyatakan bersalah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum atau inkracht karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih," tutur Johnson‎.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7969 seconds (0.1#10.140)