Atas Nama HTI, Yusril Gugat Perppu tentang Ormas ke MK

Selasa, 18 Juli 2017 - 11:20 WIB
Atas Nama HTI, Yusril Gugat Perppu tentang Ormas ke MK
Atas Nama HTI, Yusril Gugat Perppu tentang Ormas ke MK
A A A
JAKARTA - Rencananya sore ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan akan dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Yusril menilai perppu tersebut bertentangan dengan UUD 45 baik secara formil maupun materil. Rencananya gugatan akan diajukan ke MK pukul 15.00 WIB.

"Kami menolak kehadiran perppu ini dengan cara mengajukan perkara ke MK. Kami melawan menggunakan cara-cara yang damai, sah dan konstitusional," ujar
Yusril dalam akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Selasa (18/7/2017).

Menurutnya gugatan MK merupakan sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni mempersilakan bagi pihak yang keberatan dengan perppu tersebut untuk menempuh langkah hukum. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan nasib perppu yang baru saja dikeluarkan Pemerintahan Jokowi. (Baca: GNPF MUI Nilai Perppun Ormas Bentuk Arogansi Pemerintah)

"Karena Presiden Jokowi meminta kami agar kami membawa Perpu ini ke pengadilan, permintaan itu kami penuhi," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5262 seconds (0.1#10.140)