GNPF MUI Nilai Perppu Ormas Bentuk Arogansi Pemerintah

Jum'at, 14 Juli 2017 - 18:23 WIB
GNPF MUI Nilai Perppu Ormas Bentuk Arogansi Pemerintah
GNPF MUI Nilai Perppu Ormas Bentuk Arogansi Pemerintah
A A A
JAKARTA - Kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), terus mendapat kritikan. Kali ini, kritikan datang dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

GNPF MUI menilai, Perppu Ormas itu sebagai bentuk arogansi pemerintah yang tidak mau dikritisi. "‎Dan gugurnya pemerintah dalam melihat perkembangan kebebasan berserikat dan berkumpul masyarakat," kata Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, Jumat (14/7/2017).‎

Sehingga lanjut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu yang substansinya justru mengebiri kebebasan fundamental masyarakat.

Dia menambahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas memiliki proses dan tahapan dan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan Ormas, dan mengharuskan adanya putusan pengadilan untuk menilai pelanggaran Ormas sebagai tahapan pembubarkan Ormas.

Hal itu seakan menghalangi pemerintah untuk membubarkan ormas secara langsung, sehingga pada Perppu itu, ketentuan pasal mengenai sanksi yaitu Pasal 63 sampai dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2013 dihapus. Peniadaan proses hukum pada proses pembubaran ormas itu dirasa sangat sewenang-wenang.

(Baca juga: Yusril Beberkan Kejamnya Perppu Ormas Era Jokowi)

Dia menjelaskan, pengadilan merupakan institusi yang bertujuan menilai dan memutuskan penegakan konstitusi dan undang-undang. Sedangkan UU Nomor 17 Tahun 2013 dianggapnya telah tepat melibatkan institusi peradilan dalam menegakkan hukum.

Sehingga lanjut dia, dihapuskannya kewenangan pengadilan pada Perppu 2 Tahun 2017 dan bahkan memberikan wewenang kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk dapat langsung mencabut izin kegiatan ormas dan melakukan pembubaran ormas (asas contrarius actus).

"Hal ini merupakan pembangkangan terhadap asas kepastian hukum, yang merupakan bentuk arogansi pemerintah yang lebih otoriter dari pada zaman orde baru," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7199 seconds (0.1#10.140)