Pemerintah Miliki Daftar Ormas Bertentangan dengan Perppu
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memiliki daftar ormas yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Namun, mana saja ormas tersebut belum diungkap.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah melibatkan banyak pihak sebelum mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017. Menurutnya pemerintah juga melibatkan sejumlah pihak terkait dalam menilai ormas mana saja yang dinilai bertentangan dengan perppu yang baru saja dikeluarkan itu.
"Karena membuat perppu kan gak sehari dua hari. Itu perlu waktu yang lama. Masukan kejaksaan, kepolisian, intelijen,tokoh agama, tokoh masyarakat dan daerah," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan pihak yang dilibatkan dalam menilai ormas bertentangan dengan perppu adalah Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), juga dibantu pemerintah daerah. Dia mempersilakan para pihak yang tidak terima dinilai bertentangan dengan perppu untuk menempuh jalur hukum. (Baca: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas)
"Pak jokowi kan kedepankan proses hukum," ucapnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah melibatkan banyak pihak sebelum mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017. Menurutnya pemerintah juga melibatkan sejumlah pihak terkait dalam menilai ormas mana saja yang dinilai bertentangan dengan perppu yang baru saja dikeluarkan itu.
"Karena membuat perppu kan gak sehari dua hari. Itu perlu waktu yang lama. Masukan kejaksaan, kepolisian, intelijen,tokoh agama, tokoh masyarakat dan daerah," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan pihak yang dilibatkan dalam menilai ormas bertentangan dengan perppu adalah Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), juga dibantu pemerintah daerah. Dia mempersilakan para pihak yang tidak terima dinilai bertentangan dengan perppu untuk menempuh jalur hukum. (Baca: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas)
"Pak jokowi kan kedepankan proses hukum," ucapnya.
(kur)