Konsekuensi Demokrasi

Senin, 17 Juli 2017 - 08:13 WIB
Konsekuensi Demokrasi
Konsekuensi Demokrasi
A A A
PEMERINTAH dan DPR otoriter, paranoid, tidak demokratis, dan berbagai pandangan buruk lain bertubi-tubi menghantam pemerintah dan DPR ketika membuat beleid yang mengatur perihal organisasi massa (ormas). Berbagai demonstrasi, kritik melalui media massa maupun kemarahan yang dituangkan di media sosial pun tak habis-habisnya hadir. Masyarakat sipil seakan seiya sekata bahwa rezim pemerintah dan DPR seperti bersepakat untuk mengebiri demokrasi.

Kekhawatirannya satu hal, bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul yang menjadi pembeda dengan negara yang menganut demokrasi dan negara yang tidak demokratis akan terkikis. Bahkan bukan tidak mungkin kemewahan tersebut lenyap.

Situasi demikian bukan terjadi baru-baru ini ketika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 yang menggantikan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas diterbitkan. Situasi yang digambarkan di dua paragraf di atas terjadi pada sekitar tahun 2012–2013 ketika pemerintah mengajukan draf RUU Ormas ke DPR.

Sebagai respons terhadap kritik tersebut, beberapa jalan tengah diambil untuk menenangkan masyarakat sipil dan untuk menjaga agar pemerintah tidak memiliki amunisi untuk berubah menjadi rezim yang represif, apalagi otoriter. Salah satu jalan tengah yang cukup menenangkan adalah sekalipun pemerintah bisa membubarkan ormas, langkah yang diambil cukup panjang. Bahkan bisa dikatakan cukup demokratis.

Dalam UU tersebut, pemerintah harus mengeluarkan beberapa kali peringatan hingga akhirnya kalau tak juga diindahkan bisa membawa ormas terkait ke meja hijau. Hak demokrasi ormas pun masih dijaga karena proses pengadilan bisa dibawa sampai ke level kasasi di Mahkamah Agung.

Sekalipun masih kecewa, masyarakat setidaknya sedikit lega. Bayangan kelam nasib demokrasi jika rezim bisa membubarkan ormas secara sewenang-wenang setidaknya bisa sedikit berkurang.

UU Nomor 17/2013 tentang Ormas yang disahkan di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya sekalipun diprotes karena membatasi ormas akhirnya bisa meregulasi ormas tetap dalam kerangka demokratis.

Namun, apa mau dikata, UU Ormas yang dirasa sudah cukup demokratis tersebut dianggap masih kurang luwes oleh rezim Presiden Jokowi. Selain beberapa poin penting yang diubah untuk kepentingan pemerintahan Jokowi, poin penting mengenai posisi ormas di depan hukum ketika rezim pemerintah tak berkenan dengan kehadirannya pun ditanggalkan. Pemerintah lewat Perppu Nomor 2/2017 ini berhak sesuka hatinya sesuai dengan penilaian subjektifnya memberangus ormas tertentu.

Jadi tidaklah mengherankan jika akhirnya mayoritas masyarakat sipil akan berteriak marah dan menjerit kecewa atas langkah Presiden Joko Widodo beserta para pembantunya di bidang politik hukum dan keamanan (polhukam). Apalagi selama ini bisa dikatakan kelompok masyarakat sipil umumnya sangat suportif dengan kebijakan rezim Presiden Jokowi.

Tidak mengherankan pula jika masyarakat khawatir ke depannya pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berujung pada pemerintah yang bertindak berdasarkan like and dislike. Demokrasi itu justru untuk menghindari pola pikir like and dislike.

Alasan untuk menghambat ormas anti-Pancasila sangat bisa diterima, bahkan layak didukung. Sebab Pancasila adalah dasar NKRI dan siapa pun yang menolak Pancasila tak layak ber-NKRI. Namun menuduh suatu ormas tanpa memberi ruang untuk mengklarifikasi tuduhan lewat pengadilan sungguh langkah yang antidemokrasi, bahkan bisa jadi justru sangat tidak Pancasilais.

Tapi, syukurlah, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam salah satu diskusi di Jakarta (15/7) mengutarakan bahwa dalam waktu dekat ini belum akan ada ormas yang diberangus atau dibubarkan menggunakan perppu baru. Sekalipun perppu langsung berlaku setelah diundangkan, pemerintah masih melihat-lihat dulu bagaimana penerimaan DPR yang baru akan memasuki masa sidang selanjutnya pada 16 Agustus.

Semoga segala kerumitan yang terjadi sebagai konsekuensi demokrasi yang kita pilih tidak sampai membuat pemerintah jadi tidak demokratis.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2195 seconds (0.1#10.140)