Terbitkan Perppu Ormas, Upaya Pemerintah Lemahkan Sipil

Minggu, 16 Juli 2017 - 17:45 WIB
Terbitkan Perppu Ormas,...
Terbitkan Perppu Ormas, Upaya Pemerintah Lemahkan Sipil
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017. Perppu ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Keputusan yang diambil Presiden Jokowi ini diduga merupakan kelanjutan atas langkah pemerintah yang telah merencanakan pembubaran salah satu ormas Islam yaitu, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pada Mei, kemarin. Dan, pemerintah melalui Menkopolhukam secara resmi telah mengumumkan proses pembubaran Ormas Islam tersebut.

Perppu Ormas, tak pelak menuai pro-kontra di berbagai kalangan. Dewan pembina Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik Indonesia (ILMISPI) Riyanda Barmawi menilai pemerintah sedang mengalami ketakutan atas gejolak politik yang akhir-akhir ini terjadi.

"Kita paham betul bahwa rezim Jokowi sangat takut dengan Ormas ini, salah satu ketakutannya terhadap HTI karena gencar menolak sistem demokrasi Indonesia, dan dituding anti Pancasila," kata Riyanda dalam sebuah diskusi di bilangan Senayan, Minggu (16/7/2017).

Riyanda menegaskan, pemerintah telah mengabaikan aspek hukum dalam isi Perppu. Bahkan Riyanda meminta cek isi Perppu tersebut, bahwa tidak ada mekanisme hukum yang diberikan terhadap Ormas, dan ini menandakan pemerintah lemah dalam berargumentasi secara hukum.

"Rezim ini secara terang-terangan akan mengkebiri hak berserikat bagi Ormas," tegasnya.

Lebih lanjut, menurut Riyanda, Presiden Jokowi sebaiknya mencabut Perppu ormas, jika tidak maka akan menjadi preseden buruk bagi Jokowi, dan dikhawatirkan akan berdampak terhadap elektabilitasnya pada Pilpres 2019.

"Saya pikir ini hal yang serius, silahkan publik mengambil sikap, apakah Jokowi layak memimpin atau tidak," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Berita Terkini
Analisis Kritis dan...
Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Forbes NU 26 Sampaikan...
Forbes NU 26 Sampaikan Sembilan Rekomendasi ke PBNU
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
4 Kombes Pol Dimutasi...
4 Kombes Pol Dimutasi Jadi Penyidik Kortas Tipidkor pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved