Terbitkan Perppu Ormas, Upaya Pemerintah Lemahkan Sipil

Minggu, 16 Juli 2017 - 17:45 WIB
Terbitkan Perppu Ormas, Upaya Pemerintah Lemahkan Sipil
Terbitkan Perppu Ormas, Upaya Pemerintah Lemahkan Sipil
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017. Perppu ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Keputusan yang diambil Presiden Jokowi ini diduga merupakan kelanjutan atas langkah pemerintah yang telah merencanakan pembubaran salah satu ormas Islam yaitu, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pada Mei, kemarin. Dan, pemerintah melalui Menkopolhukam secara resmi telah mengumumkan proses pembubaran Ormas Islam tersebut.

Perppu Ormas, tak pelak menuai pro-kontra di berbagai kalangan. Dewan pembina Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik Indonesia (ILMISPI) Riyanda Barmawi menilai pemerintah sedang mengalami ketakutan atas gejolak politik yang akhir-akhir ini terjadi.

"Kita paham betul bahwa rezim Jokowi sangat takut dengan Ormas ini, salah satu ketakutannya terhadap HTI karena gencar menolak sistem demokrasi Indonesia, dan dituding anti Pancasila," kata Riyanda dalam sebuah diskusi di bilangan Senayan, Minggu (16/7/2017).

Riyanda menegaskan, pemerintah telah mengabaikan aspek hukum dalam isi Perppu. Bahkan Riyanda meminta cek isi Perppu tersebut, bahwa tidak ada mekanisme hukum yang diberikan terhadap Ormas, dan ini menandakan pemerintah lemah dalam berargumentasi secara hukum.

"Rezim ini secara terang-terangan akan mengkebiri hak berserikat bagi Ormas," tegasnya.

Lebih lanjut, menurut Riyanda, Presiden Jokowi sebaiknya mencabut Perppu ormas, jika tidak maka akan menjadi preseden buruk bagi Jokowi, dan dikhawatirkan akan berdampak terhadap elektabilitasnya pada Pilpres 2019.

"Saya pikir ini hal yang serius, silahkan publik mengambil sikap, apakah Jokowi layak memimpin atau tidak," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6431 seconds (0.1#10.140)