Pangkas Mekanisme Pembubaran Ormas, Perppu Bentuk Kemunduran Demokrasi

Minggu, 16 Juli 2017 - 16:53 WIB
Pangkas Mekanisme Pembubaran...
Pangkas Mekanisme Pembubaran Ormas, Perppu Bentuk Kemunduran Demokrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyesalkan langkah pemerintah yang telah mengganti Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Sohibul mengatakan, penyusunan UU Ormas tidak dilakukan secara sembarangan. Para anggota dewan, kata Sohibul, sangat berhati-hati saat membahas pasal yang mengatur mekanisme pembubaran partai dan ormas.

"Kami sangat berhati-hati dalam membuat Undang-Undang," kata Sohibul di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).

Kehati-hatian tersebut, kata Sohibul, seperti termaktub dalam pasal yang berisi mekanisme pembubaran sebuah ormas harus diawali dengan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Tak hanya surat peringatan, pemerintah juga diperintahkan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memulai gugatan hukum. Bermodal fatwa MA, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM meminta Kejaksaan mendaftarkan gugatan ke pengadilan terkait.

Tak cukup sampai di situ, pembubaran ormas baru bisa dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan. Namun demikian, dengan terbitnya Perppu Ormas, seluruh mekanisme berlapis untuk membubarkan Ormas dihapus.

Sohibul mengkritisi pemangkasan mekanisme tersebut. Terlebih, melalui Perppu tersebut, pemerintah seoalah memiliki kewenangan Tunggal untuk menafsirkan kelompok mana yang pro dan anti Pancasila. "Dalam kacamata demokrasi yang kita bangun, saya kira ini kemunduran," kata Sohibul.
(pur)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Bentuk Protes Masyarakat...
Bentuk Protes Masyarakat Sintang di Kantor Bupati dan DPRD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved