Pangkas Mekanisme Pembubaran Ormas, Perppu Bentuk Kemunduran Demokrasi

Minggu, 16 Juli 2017 - 16:53 WIB
Pangkas Mekanisme Pembubaran...
Pangkas Mekanisme Pembubaran Ormas, Perppu Bentuk Kemunduran Demokrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyesalkan langkah pemerintah yang telah mengganti Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Sohibul mengatakan, penyusunan UU Ormas tidak dilakukan secara sembarangan. Para anggota dewan, kata Sohibul, sangat berhati-hati saat membahas pasal yang mengatur mekanisme pembubaran partai dan ormas.

"Kami sangat berhati-hati dalam membuat Undang-Undang," kata Sohibul di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).

Kehati-hatian tersebut, kata Sohibul, seperti termaktub dalam pasal yang berisi mekanisme pembubaran sebuah ormas harus diawali dengan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Tak hanya surat peringatan, pemerintah juga diperintahkan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memulai gugatan hukum. Bermodal fatwa MA, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM meminta Kejaksaan mendaftarkan gugatan ke pengadilan terkait.

Tak cukup sampai di situ, pembubaran ormas baru bisa dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan. Namun demikian, dengan terbitnya Perppu Ormas, seluruh mekanisme berlapis untuk membubarkan Ormas dihapus.

Sohibul mengkritisi pemangkasan mekanisme tersebut. Terlebih, melalui Perppu tersebut, pemerintah seoalah memiliki kewenangan Tunggal untuk menafsirkan kelompok mana yang pro dan anti Pancasila. "Dalam kacamata demokrasi yang kita bangun, saya kira ini kemunduran," kata Sohibul.
(pur)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
Film Dirty Vote Ungkap...
Film Dirty Vote Ungkap Segala Bentuk Kecurangan Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved