Fadli Zon Sebut Perppu Ormas Bentuk Kediktatoran Gaya Baru

Sabtu, 15 Juli 2017 - 15:31 WIB
Fadli Zon Sebut Perppu...
Fadli Zon Sebut Perppu Ormas Bentuk Kediktatoran Gaya Baru
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui, DPR belum memiliki sikap resmi mengenai keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Meski begitu, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini meyakini, Perppu tersebut telah mengalami cacat prosedural dan substansial.

‎"Saya termasuk yang akan menganjurkan untuk menolak (Perppu) ini, karena ini kemunduran demokrasi dan kediktatoran gaya baru‎," kata Fadli Zon dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).

Dia menegaskan, tidak ada kepentingan yang memaksa sehingga Pemerintah harus mengeluarkan Perppu tersebut. Menurutnya, kepentingan memaksa itu jika ada yang membuat Partai Komunis Indonesia (PKI).

Diakuinya, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah menegaskan sikapnya kepada DPR terkait sepak terjang ormas tersebut selama ini. "Pemerintah lagi belajar (jadi) diktator, kita lihat saja berapa fase‎nya," ucap dia.

(Baca juga: Pembubaran Ormas Tak Bisa Melalui Subjektivitas Penguasa)


Senada dengan Fadli, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku setuju dengan indikasi adanya kediktatoran baru yang diperlihatkan oleh pemerintah.

Menurutnya, salah satu indikasi kediktatoran baru yaitu tidak adanya fungsi pengadilan dalam Perppu tersebut. Padahal fungsi pengadilan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari penguasa.

"Ini hari pemerintah diberi kewenangan penuh untuk menentukan tidak ada proses pengadilan," tambah Ismail di tempat yang sama.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved