Fadli Zon Sebut Perppu Ormas Bentuk Kediktatoran Gaya Baru
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui, DPR belum memiliki sikap resmi mengenai keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Meski begitu, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini meyakini, Perppu tersebut telah mengalami cacat prosedural dan substansial.
"Saya termasuk yang akan menganjurkan untuk menolak (Perppu) ini, karena ini kemunduran demokrasi dan kediktatoran gaya baru," kata Fadli Zon dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Dia menegaskan, tidak ada kepentingan yang memaksa sehingga Pemerintah harus mengeluarkan Perppu tersebut. Menurutnya, kepentingan memaksa itu jika ada yang membuat Partai Komunis Indonesia (PKI).
Diakuinya, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah menegaskan sikapnya kepada DPR terkait sepak terjang ormas tersebut selama ini. "Pemerintah lagi belajar (jadi) diktator, kita lihat saja berapa fasenya," ucap dia.
(Baca juga: Pembubaran Ormas Tak Bisa Melalui Subjektivitas Penguasa)
Senada dengan Fadli, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku setuju dengan indikasi adanya kediktatoran baru yang diperlihatkan oleh pemerintah.
Menurutnya, salah satu indikasi kediktatoran baru yaitu tidak adanya fungsi pengadilan dalam Perppu tersebut. Padahal fungsi pengadilan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
"Ini hari pemerintah diberi kewenangan penuh untuk menentukan tidak ada proses pengadilan," tambah Ismail di tempat yang sama.
Meski begitu, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini meyakini, Perppu tersebut telah mengalami cacat prosedural dan substansial.
"Saya termasuk yang akan menganjurkan untuk menolak (Perppu) ini, karena ini kemunduran demokrasi dan kediktatoran gaya baru," kata Fadli Zon dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Dia menegaskan, tidak ada kepentingan yang memaksa sehingga Pemerintah harus mengeluarkan Perppu tersebut. Menurutnya, kepentingan memaksa itu jika ada yang membuat Partai Komunis Indonesia (PKI).
Diakuinya, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah menegaskan sikapnya kepada DPR terkait sepak terjang ormas tersebut selama ini. "Pemerintah lagi belajar (jadi) diktator, kita lihat saja berapa fasenya," ucap dia.
(Baca juga: Pembubaran Ormas Tak Bisa Melalui Subjektivitas Penguasa)
Senada dengan Fadli, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku setuju dengan indikasi adanya kediktatoran baru yang diperlihatkan oleh pemerintah.
Menurutnya, salah satu indikasi kediktatoran baru yaitu tidak adanya fungsi pengadilan dalam Perppu tersebut. Padahal fungsi pengadilan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
"Ini hari pemerintah diberi kewenangan penuh untuk menentukan tidak ada proses pengadilan," tambah Ismail di tempat yang sama.
(maf)