Soal Perppu Ormas, Politikus PAN: Zaman Orba Saja Tidak Begini
Sabtu, 15 Juli 2017 - 13:37 WIB
Soal Perppu Ormas, Politikus PAN: Zaman Orba Saja Tidak Begini
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Yandri Susanto menyarankan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas diharapkan tidak menghilangkan klausul pengadilan. Ia berharap klausul tersebut disempurnakan.
"Kasihan nanti pemerintahnya, karena yang menjalankan peraturan ini pemerintah selanjutnya juga," kata Yandri dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM bertajuk 'Cemas Perppu Ormas' di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku publik akan terbelah dengan keluarnya Perppu tersebut. Maka itu, ia mengharapkan pemerintah menjelaskan secara terang.
"Karena kalau di undang-undang Ormas ada pengadilan, saya khawatir ini membuat gaduh," ujarnya.
Bagi Fraksi PAN, kata Yandri pihaknya sudah clear mengenai pembubaran Ormas di mana Ormas bisa dibubarkan jika secara nyata bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Menurutnya, Ormas manapun yang menentang keberadaan Pancasila, maka akan berhadapan dengan UU Ormas.
Meski begitu, proses pembubaran Ormas haruslah mengacu pada proses pengadilan yang telah diatur dalam UU Ormas. Yang melanggar tidak ada masalah (dibubarkan) ada aturan. Tapi beri dia pembelaan, jangan langsung divonis, jaman orba saja tidak begini, ini kembali ke jaman penjajahan," pungkasnya.
"Kasihan nanti pemerintahnya, karena yang menjalankan peraturan ini pemerintah selanjutnya juga," kata Yandri dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM bertajuk 'Cemas Perppu Ormas' di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku publik akan terbelah dengan keluarnya Perppu tersebut. Maka itu, ia mengharapkan pemerintah menjelaskan secara terang.
"Karena kalau di undang-undang Ormas ada pengadilan, saya khawatir ini membuat gaduh," ujarnya.
Bagi Fraksi PAN, kata Yandri pihaknya sudah clear mengenai pembubaran Ormas di mana Ormas bisa dibubarkan jika secara nyata bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Menurutnya, Ormas manapun yang menentang keberadaan Pancasila, maka akan berhadapan dengan UU Ormas.
Meski begitu, proses pembubaran Ormas haruslah mengacu pada proses pengadilan yang telah diatur dalam UU Ormas. Yang melanggar tidak ada masalah (dibubarkan) ada aturan. Tapi beri dia pembelaan, jangan langsung divonis, jaman orba saja tidak begini, ini kembali ke jaman penjajahan," pungkasnya.
(ysw)