Dituduh Anti-Pancasila, Apa Salah Ormas Islam ke Rezim Jokowi?
A
A
A
YOGYAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terus menuai pro dan kontra.
Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menilai, perpu ini tidak akan bisa berlaku efektif, kecuali dijalankan secara diktatorial.
"Perpu Jokowi (Perppu 2/2017) ini adalah Perppu Tirani," kata Ketua Lajnah Tanfidziyah MMI, Irfan S Awwas kepada Koran SINDO, di Yogyakarta, Jumat (14/7/2017).
Menurut Irfan, Perppu yang dibuat di Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) ini inkonstitusional. Serta ditolak oleh pakar hukum dan orang-orang yang berpikir adil dan demokratis.
"Pertanyannya, apa salah ormas Islam terhadap rezim Jokowi? dituduh anti-Pancasila faktanya apa? Sementara ancaman syiah dan komunis di depan mata dibiarkan. Rezim Jokowi telah memfitnah ormas Islam sebagai anti-Pancasila tanpa alasan konstitusional," ucapnya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY), Khambali menduga, Perppu Ormas diterbitkan lantaran pemerintah baru menyadari jika UU Nomor 17/2013 tentang Ormas terlalu longgar.
(Baca juga: GNPF MUI Nilai Perppu Ormas Bentuk Arogansi Pemerintah)
Kalau diamati lanjut Khambali, konteks terdekat diterbitkannya Perppu ini adalah isu pembubaran HTI. Namun Perppu Nomor 2/2017 menurutnya juga akan mengancam semua ormas bahkan yayasan maupun LSM.
"Perubahan paling signifikan adalah pada Pasal 59, di mana sejumlah ketentuan tentang hal-hal yang dilakukan ormas semakin spesifik. Menurut saya Perppu 2/2017 terlalu banyak larangan," tegas doktor hukum pidana tersebut.
Diakuinya syarat penerbitan Perppu ini belum terpenuhi. Syarat penetapan Perppu sesuai Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 menyebut bahwa, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu.
"Nah saya tidak melihat hal ihwal kegentingan yang memaksa ini," tegasnya.
Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menilai, perpu ini tidak akan bisa berlaku efektif, kecuali dijalankan secara diktatorial.
"Perpu Jokowi (Perppu 2/2017) ini adalah Perppu Tirani," kata Ketua Lajnah Tanfidziyah MMI, Irfan S Awwas kepada Koran SINDO, di Yogyakarta, Jumat (14/7/2017).
Menurut Irfan, Perppu yang dibuat di Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) ini inkonstitusional. Serta ditolak oleh pakar hukum dan orang-orang yang berpikir adil dan demokratis.
"Pertanyannya, apa salah ormas Islam terhadap rezim Jokowi? dituduh anti-Pancasila faktanya apa? Sementara ancaman syiah dan komunis di depan mata dibiarkan. Rezim Jokowi telah memfitnah ormas Islam sebagai anti-Pancasila tanpa alasan konstitusional," ucapnya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY), Khambali menduga, Perppu Ormas diterbitkan lantaran pemerintah baru menyadari jika UU Nomor 17/2013 tentang Ormas terlalu longgar.
(Baca juga: GNPF MUI Nilai Perppu Ormas Bentuk Arogansi Pemerintah)
Kalau diamati lanjut Khambali, konteks terdekat diterbitkannya Perppu ini adalah isu pembubaran HTI. Namun Perppu Nomor 2/2017 menurutnya juga akan mengancam semua ormas bahkan yayasan maupun LSM.
"Perubahan paling signifikan adalah pada Pasal 59, di mana sejumlah ketentuan tentang hal-hal yang dilakukan ormas semakin spesifik. Menurut saya Perppu 2/2017 terlalu banyak larangan," tegas doktor hukum pidana tersebut.
Diakuinya syarat penerbitan Perppu ini belum terpenuhi. Syarat penetapan Perppu sesuai Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 menyebut bahwa, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu.
"Nah saya tidak melihat hal ihwal kegentingan yang memaksa ini," tegasnya.
(maf)