Dituduh Anti-Pancasila, Apa Salah Ormas Islam ke Rezim Jokowi?

Jum'at, 14 Juli 2017 - 21:53 WIB
Dituduh Anti-Pancasila,...
Dituduh Anti-Pancasila, Apa Salah Ormas Islam ke Rezim Jokowi?
A A A
YOGYAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terus menuai pro dan kontra.

Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menilai, perpu ini tidak akan bisa berlaku efektif, kecuali dijalankan secara diktatorial.

"Perpu Jokowi (Perppu 2/2017) ini adalah Perppu Tirani," kata Ketua Lajnah Tanfidziyah MMI, Irfan S Awwas kepada Koran SINDO, di Yogyakarta, Jumat (14/7/2017).

Menurut Irfan, Perppu yang dibuat di Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) ini inkonstitusional. Serta ditolak oleh pakar hukum dan orang-orang yang berpikir adil dan demokratis.

"Pertanyannya, apa salah ormas Islam terhadap rezim Jokowi? dituduh anti-Pancasila faktanya apa? Sementara ancaman syiah dan komunis di depan mata dibiarkan. Rezim Jokowi telah memfitnah ormas Islam sebagai anti-Pancasila tanpa alasan konstitusional," ucapnya.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY), Khambali menduga, Perppu Ormas diterbitkan lantaran pemerintah baru menyadari jika UU Nomor 17/2013 tentang Ormas terlalu longgar.

(Baca juga: GNPF MUI Nilai Perppu Ormas Bentuk Arogansi Pemerintah)

Kalau diamati lanjut Khambali, konteks terdekat diterbitkannya Perppu ini adalah isu pembubaran HTI. Namun Perppu Nomor 2/2017 menurutnya juga akan mengancam semua ormas bahkan yayasan maupun LSM.

"Perubahan paling signifikan adalah pada Pasal 59, di mana sejumlah ketentuan tentang hal-hal yang dilakukan ormas semakin spesifik. Menurut saya Perppu 2/2017 terlalu banyak larangan," tegas doktor hukum pidana tersebut.

Diakuinya syarat penerbitan Perppu ini belum terpenuhi. Syarat penetapan Perppu sesuai Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 menyebut bahwa, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu.

"Nah saya tidak melihat hal ihwal kegentingan yang memaksa ini," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved