PKS Nilai Perppu Ormas Kembalikan Indonesia ke Rezim Otoriter
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berpotensi kuat mengembalikan pemerintah Indonesia menjadi rezim otoriter.
Sebab, Perppu itu dianggap berpotensi membungkam ormas yang kritis terhadap kebijakan penyelenggara negara atau pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS Almuzzammil Yusuf memberikan contoh masalah misalnya pemerintah menaikkan harga bahan pokok atau bahan bakar minyak (BBM), kemudian ada ormas menyampaikan perlawanan keberatan atau aspirasi, sehingga menimbulkan rasa kebencian publik kepada penyelenggara negara, maka ormas tersebut dapat dibubarkan dan dipidanakan.
"Jika ini terjadi maka pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi ormas yang dilindungi konstitusi," ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (14/7/2017).
Kemudian, dia menilai pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perppu itu karena mendesak yang disebabkan adanya aturan yang tidak komprehensif, sehingga terjadi kekosongan hukum adalah tidak berdasar.
"Faktanya tidak terjadi kekosongan hukum. Malah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 telah mengatur mekanisme sanksi pelanggaran terhadap ormas secara jelas dan komprehensif," papar wakil ketua komisi II DPR ini.
Sedangkan Perppu itu kata Muzzammil, telah menghapus 18 Pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur tentang sanksi dan mekanisme sanksi kepada ormas yang melanggar larangan.
"Termasuk, Perppu ini menghilangkan pasal penanganan secara persuasif oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap ormas yang melanggar larangan dan menggantinya dengan pendekatan yang represif. Dengan cara mencabut izin kegiatan, mencabut legalitas, dan membubarkan ormas tersebut oleh Mendagri dan Menkumham," ungkapnya.
(Baca juga: Pemerintah Dinilai Tabuh Genderang Perang ke HTI dengan Perppu Ormas)
Dia menambahkan, Perppu itu juga telah menghilangkan peran pengadilan sebagai lembaga yudikatif untuk mengadili ormas yang melanggar.
"Peran pengadilan dihilangkan dan digantikan oleh subjektifitas pemerintah menilai ormas yang melanggar dengan hanya meminta pertimbangan intansi di bawah Menko Polhukam," bebernya.
Kata dia, Perppu itu juga berlebihan ketika memberikan sanksi pidana seumur hidup kepada anggota atau pengurus ormas yang sengaja atau tidak melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini partainya masih mengkaji secara mendalam Perppu ormas itu. PKS sedang meminta masukan ormas-ormas mengenai keberadaan Perppu itu.
"Jika masukan ormas-ormas tersebut memperkuat kekhawatiran kami bahwa Perppu telah mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak partisipasi publik dalam pengawasan jalannya pemerintahan, maka Fraksi PKS tidak akan ragu menolak Perppu tersebut," pungkasnya.
Sebab, Perppu itu dianggap berpotensi membungkam ormas yang kritis terhadap kebijakan penyelenggara negara atau pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS Almuzzammil Yusuf memberikan contoh masalah misalnya pemerintah menaikkan harga bahan pokok atau bahan bakar minyak (BBM), kemudian ada ormas menyampaikan perlawanan keberatan atau aspirasi, sehingga menimbulkan rasa kebencian publik kepada penyelenggara negara, maka ormas tersebut dapat dibubarkan dan dipidanakan.
"Jika ini terjadi maka pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi ormas yang dilindungi konstitusi," ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (14/7/2017).
Kemudian, dia menilai pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perppu itu karena mendesak yang disebabkan adanya aturan yang tidak komprehensif, sehingga terjadi kekosongan hukum adalah tidak berdasar.
"Faktanya tidak terjadi kekosongan hukum. Malah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 telah mengatur mekanisme sanksi pelanggaran terhadap ormas secara jelas dan komprehensif," papar wakil ketua komisi II DPR ini.
Sedangkan Perppu itu kata Muzzammil, telah menghapus 18 Pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur tentang sanksi dan mekanisme sanksi kepada ormas yang melanggar larangan.
"Termasuk, Perppu ini menghilangkan pasal penanganan secara persuasif oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap ormas yang melanggar larangan dan menggantinya dengan pendekatan yang represif. Dengan cara mencabut izin kegiatan, mencabut legalitas, dan membubarkan ormas tersebut oleh Mendagri dan Menkumham," ungkapnya.
(Baca juga: Pemerintah Dinilai Tabuh Genderang Perang ke HTI dengan Perppu Ormas)
Dia menambahkan, Perppu itu juga telah menghilangkan peran pengadilan sebagai lembaga yudikatif untuk mengadili ormas yang melanggar.
"Peran pengadilan dihilangkan dan digantikan oleh subjektifitas pemerintah menilai ormas yang melanggar dengan hanya meminta pertimbangan intansi di bawah Menko Polhukam," bebernya.
Kata dia, Perppu itu juga berlebihan ketika memberikan sanksi pidana seumur hidup kepada anggota atau pengurus ormas yang sengaja atau tidak melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini partainya masih mengkaji secara mendalam Perppu ormas itu. PKS sedang meminta masukan ormas-ormas mengenai keberadaan Perppu itu.
"Jika masukan ormas-ormas tersebut memperkuat kekhawatiran kami bahwa Perppu telah mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak partisipasi publik dalam pengawasan jalannya pemerintahan, maka Fraksi PKS tidak akan ragu menolak Perppu tersebut," pungkasnya.
(maf)