Didukung Partai Pemerintah, Hanura Pede DPR Loloskan Perppu Ormas

Jum'at, 14 Juli 2017 - 14:10 WIB
Didukung Partai Pemerintah,...
Didukung Partai Pemerintah, Hanura Pede DPR Loloskan Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Partai Hanura percaya diri (pede) bahwa koalisi fraksi partai politik (parpol) pendukung pemerintah di DPR solid menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Atas dasar itu, Partai Hanura yakin DPR akan mengesahkan perppu tersebut.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusiana mengatakan, proses pembubaran ormas dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tahapannya berbelit-belit. Menurutnya undang-undang tersebut tidak dapat diandalkan dalam melindungi NKRI dari rongrongan organisasi radikal.

"Partai koalisi pemerintah akan kompak dalam hal ini," ujar Dadang melalui telepon, Jumat (14/7/2017).

Dia yakin adanya Perppu Nomor 2 tahun 2017 pemerintah bisa bergerak cepat dalam menangani ormas radikal dan ormas yang dinilai antipancasila. Dia juga berharap semua pihak berprasangka baik terhadap pemerintah.

"Kalau setelah pembubaran ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil bisa menggugat lewat pengadilan. Ini negara hukum," ucapnya.

Menurutnya perppu yang baru dikeluarkan pemerintah juga jangan dipahami sebagai pengekangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, dia mengingatkan, kebebasan harus diimbangi dengan tanggung jawab. (Baca: Hindari Kesewenang-wenangan, Imparsial Desak DPR Tak Setujui Perppu Ormas)

"Jangan sampai mengatasnamakan kebebasan bertindak radikal dan menyebarkan kebencian, seenaknya menghina sana-sini," katanya.
(kur)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved