Didukung Partai Pemerintah, Hanura Pede DPR Loloskan Perppu Ormas

Jum'at, 14 Juli 2017 - 14:10 WIB
Didukung Partai Pemerintah,...
Didukung Partai Pemerintah, Hanura Pede DPR Loloskan Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Partai Hanura percaya diri (pede) bahwa koalisi fraksi partai politik (parpol) pendukung pemerintah di DPR solid menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Atas dasar itu, Partai Hanura yakin DPR akan mengesahkan perppu tersebut.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusiana mengatakan, proses pembubaran ormas dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tahapannya berbelit-belit. Menurutnya undang-undang tersebut tidak dapat diandalkan dalam melindungi NKRI dari rongrongan organisasi radikal.

"Partai koalisi pemerintah akan kompak dalam hal ini," ujar Dadang melalui telepon, Jumat (14/7/2017).

Dia yakin adanya Perppu Nomor 2 tahun 2017 pemerintah bisa bergerak cepat dalam menangani ormas radikal dan ormas yang dinilai antipancasila. Dia juga berharap semua pihak berprasangka baik terhadap pemerintah.

"Kalau setelah pembubaran ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil bisa menggugat lewat pengadilan. Ini negara hukum," ucapnya.

Menurutnya perppu yang baru dikeluarkan pemerintah juga jangan dipahami sebagai pengekangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, dia mengingatkan, kebebasan harus diimbangi dengan tanggung jawab. (Baca: Hindari Kesewenang-wenangan, Imparsial Desak DPR Tak Setujui Perppu Ormas)

"Jangan sampai mengatasnamakan kebebasan bertindak radikal dan menyebarkan kebencian, seenaknya menghina sana-sini," katanya.
(kur)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved