Didukung Partai Pemerintah, Hanura Pede DPR Loloskan Perppu Ormas
A
A
A
JAKARTA - Partai Hanura percaya diri (pede) bahwa koalisi fraksi partai politik (parpol) pendukung pemerintah di DPR solid menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Atas dasar itu, Partai Hanura yakin DPR akan mengesahkan perppu tersebut.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusiana mengatakan, proses pembubaran ormas dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tahapannya berbelit-belit. Menurutnya undang-undang tersebut tidak dapat diandalkan dalam melindungi NKRI dari rongrongan organisasi radikal.
"Partai koalisi pemerintah akan kompak dalam hal ini," ujar Dadang melalui telepon, Jumat (14/7/2017).
Dia yakin adanya Perppu Nomor 2 tahun 2017 pemerintah bisa bergerak cepat dalam menangani ormas radikal dan ormas yang dinilai antipancasila. Dia juga berharap semua pihak berprasangka baik terhadap pemerintah.
"Kalau setelah pembubaran ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil bisa menggugat lewat pengadilan. Ini negara hukum," ucapnya.
Menurutnya perppu yang baru dikeluarkan pemerintah juga jangan dipahami sebagai pengekangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, dia mengingatkan, kebebasan harus diimbangi dengan tanggung jawab. (Baca: Hindari Kesewenang-wenangan, Imparsial Desak DPR Tak Setujui Perppu Ormas)
"Jangan sampai mengatasnamakan kebebasan bertindak radikal dan menyebarkan kebencian, seenaknya menghina sana-sini," katanya.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusiana mengatakan, proses pembubaran ormas dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tahapannya berbelit-belit. Menurutnya undang-undang tersebut tidak dapat diandalkan dalam melindungi NKRI dari rongrongan organisasi radikal.
"Partai koalisi pemerintah akan kompak dalam hal ini," ujar Dadang melalui telepon, Jumat (14/7/2017).
Dia yakin adanya Perppu Nomor 2 tahun 2017 pemerintah bisa bergerak cepat dalam menangani ormas radikal dan ormas yang dinilai antipancasila. Dia juga berharap semua pihak berprasangka baik terhadap pemerintah.
"Kalau setelah pembubaran ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil bisa menggugat lewat pengadilan. Ini negara hukum," ucapnya.
Menurutnya perppu yang baru dikeluarkan pemerintah juga jangan dipahami sebagai pengekangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, dia mengingatkan, kebebasan harus diimbangi dengan tanggung jawab. (Baca: Hindari Kesewenang-wenangan, Imparsial Desak DPR Tak Setujui Perppu Ormas)
"Jangan sampai mengatasnamakan kebebasan bertindak radikal dan menyebarkan kebencian, seenaknya menghina sana-sini," katanya.
(kur)