Narkoba dan Ketegasan Negara

Jum'at, 14 Juli 2017 - 07:09 WIB
Narkoba dan Ketegasan Negara
Narkoba dan Ketegasan Negara
A A A
AKSI Tim Gabungan Satgas Merah Putih yang kemarin berhasil menggagalkan penyelundupan satu ton narkoba jenis sabu di Serang, Banten cukup membuktikan bahwa Indonesia benar-benar menjadi pasar narkoba internasional. Hal tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi aparat hukum kita agar benar-benar serius memberantas kejahatan narkoba yang semakin memprihatinkan ini.

Temuan narkoba yang jumlahnya sangat fantastis tersebut memang bisa disebut sebuah prestasi bagi Polri. Namun, di sisi lain fenomena tersebut juga bisa dikatakan sebagai sebuah kegagalan bagi aparat kita dalam memberikan efek jera bagi para penjahat narkoba. Indonesia saat ini telah menjadi surga bagi para bandar narkoba internasional.

Ada banyak faktor penyebabnya. Salah satunya ketidaktegasan penegakan hukum kasus narkoba. Fenomena lemahnya penegakan hukum tersebut membuat banyak bandar narkoba masih berani berdagang narkoba di Indonesia.

Pemerintah memang sudah menetapkan negara ini sebagai darurat narkoba, sehingga narkoba sudah dianggap sebagai kejahatan luar biasa seperti halnya kejahatan korupsi ataupun terorisme. Namun, dalam pelaksanaannya, penanganan kasus-kasus narkoba masih belum konsisten dan maksimal.

Para bandar narkoba yang telah banyak yang divonis mati, tapi eksekusinya tidak konsisten. Bahkan, banyak di antara mereka belum juga dieksekusi meski telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pada awalnya, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memang sempat memiliki gebrakan yang cukup "galak" terhadap pelaku narkoba. Sejumlah terpidana mati narkoba dieksekusi. Namun, kebijakan itu tidak dijalankan secara konsisten. Pada eksekusi gelombang ketiga tahun 2016 lalu, tampak sekali kebijakan tersebut "masuk angin" yang diduga karena tekanan internasional.

Hal ini bisa dilihat dari dibatalkannya eksekusi sejumlah terpidana mati narkoba. Padahal, mereka sudah berada di ruang eksekusi di Nusakambangan. Dari 14 terpidana mati, hanya 4 yang dieksekusi. Sepuluh terpidana mati hingga saat ini statusnya tidak jelas. Dan, puluhan terpidana mati lain yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap belum juga dieksekusi tanpa alasan yang jelas. Ironisnya lagi, banyak pelaku narkoba justru bisa mengendalikan bisnisnya dari balik jeruji narkoba.

Ketidakkonsistenan dan ketidaktegasan pemerintah inilah yang membuat Indonesia masih dihantui para bandar narkoba. Bandingkan dengan Malaysia yang dengan sangat tegas dan terukur dalam menegakkan hukum terkait kasus narkoba. Misalnya siapa yang kedapatan membawa narkoba jenis heroin yang beratnya hanya 5 gram, pelakunya pasti akan dihukum mati; sedangkan untuk jenis sabu 5 gram saja bisa divonis 20 tahun penjara. Begitu beratnya hukuman bagi para penjahat narkoba, sehingga para penjahat narkoba sangat takut Malaysia.

Contoh lain dalam menangani kasus narkoba adalah Singapura. Negara jiran tersebut sangat tegas dalam menghukum mati para penjahat narkoba yang berani mampir ke negara mereka. Bahkan, Amnesti Internasional pernah merilis bahwa Singapura merupakan negara yang terbanyak dalam melaksanakan hukuman mati, bahkan mengalahkan China dan Arab Saudi. Singapura berani menolak segala intervensi asing terkait pelaksanaan hukuman matinya. Dan, Singapura mengklaim bahwa hukuman mati sangat efektif dalam menekan kejahatan narkoba di negaranya.

Pemerintah dan aparat hukum Indonesia bisa belajar dari Malaysia dan Singapura dalam menangani kejahatan narkoba. Indonesia harus segera mengubah cara penanganan narkoba yang selama ini terbukti gagal. Ingat, negara ini akan hancur jika kejahatan narkoba tidak segera ditangani serius yang notabene mengancam generasi muda.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), saat ini sudah sekitar 2% atau sekitar 4 juta penduduk Indonesia terjerat dalam lingkaran narkoba. Belum lagi kerugian secara materiil yang dialami negara. Jumlahnya juga sangat fantastis. Survei yang dilakukan BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia pada 2014 menyebutkan negara merugi Rp63,1 triliun akibat penyalahgunaan narkoba. Melihat data ini sudah seharusnya kita tidak lagi berani bermain-main dalam menangani kasus narkoba.

Gebrakan yang luar biasa dibutuhkan untuk menumpas para bandar narkoba dari bumi Indonesia. Penanganan narkoba tentu juga tak bisa hanya diserahkan ke aparat hukum yang jumlahnya terbatas. Partisipasi masyarakat dalam ikut menanggulangi kejahatan narkoba sangat penting agar negara ini benar-benar terbebas dari barang haram tersebut. Ayo dimulai dari diri kita untuk tidak bermain-main dengan narkoba!
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7399 seconds (0.1#10.140)
pixels